Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.JASMAN JAMAL, SH
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
DARWIS ALS INCING BIN ALI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3242/O.4.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JASMAN JAMAL, SH
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARWIS ALS INCING BIN ALI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------Bahwa Terdakwa DARWIS ALIAS INCING BIN ALI (Alm), pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 011, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Rt. 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim kemudian Sdra. CIKALI (DPO) menghubungi Terdakwa via Chat Whatshapp “po mau beli bahan yang 300” (yang dimaksud narkotika jenis sabu) lalu Terdakwa menjawab “ada tapi aku ambilkan dulu”. Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdra. AKBAR (DPO) yang terletak di pasar lama untuk membeli narkotika jenis sabu dan sesampainya di sana, Terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. AKBAR (DPO) dan berkata “adakah bahan yang 200” kemudian Sdra. AKBAR (DPO) berjalan keluar dari rumahnya. Selanjutnya Sdra. AKBAR (DPO) kembali menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdra. AKBAR (DPO). Setelah selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdra. CIKALI (DPO) mengenai ketersediaan narkotika jenis sabu yang telah dipesan kemudian Sdra. CIKALI (DPO) menjawab bahwa ia akan menghampiri Terdakwa akan tetapi sampai saat ini Sdra. CIKALI (DPO) tidak mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak merespon kontak Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Agustus sekira pukul 16.30 wita Terdakwa dihampiri oleh sdra. RUDI (DPO) di rumah Terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dan Sdra. RUDI (DPO) menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada pukul 16.50 Wita Sdra. PIAN (DPO) dan Sdra. ALDI (DPO) mendatangi Terdakwa di rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, dimana Sdra. PIAN (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdra. ALDI (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian, pada pukul 17.00 Wita Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdra. AKBAR (DPO) yang terletak di pasar lama untuk membeli narkotika jenis sabu yang di pesan oleh Sdra. RUDI (DPO), Sdra. PIAN (DPO) dan Sdra. ALDI (DPO). Sesampainya di rumah Sdra.  AKBAR (DPO) Terdakwa langsung bertemu dengan Sdra. AKBAR (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu dan berkata “ini uangnya 350, 1 paket yang 150, 2 paket yang 100” Sdra. AKBAR (DPO) menjawab “iya, jam 6 ambil aja di kursi ini” sambil menunjuk sebuah kursi yang terletak di depan rumah Sdra. AKBAR (DPO) yang terletak di pasar lama, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Sekira pada pukul 18.00 wita Terdakwa mendatangi lagi rumah Sdra. AKBAR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan, sesampainya di rumah Sdra. AKBAR (DPO) Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika di sebuah kursi sebelumnya telah ditunjukkan Sdra. AKBAR (DPO) lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Sdra. RUDI (DPO), Sdra. PIAN (DPO) dan Sdra. ALDI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar Terdakwa untuk menyisihkan sedikit dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang Sdra. CIKALI (DPO) pesan kepada Terdakwa untuk Terdakwa konsumsi secara pribadi. Kemudian pada pukul 22.30 Wita Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu di bawah karpet lantai dua rumah Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 warna Crystal Black dengan No IMEI 1 : 865944058729412 No IMEI 2 : 865944058729404 No Telephone : 085753253958 diatas kasur tempat tidur Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor polisi resort penajam paser utara
  • Bahwa keuntungan yang telah diterima oleh Terdakwa terkait narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli rokok;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 015495 tanggal 26 Agustus 2025, dengan pemeriksaan atas nama DARWIS, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS11FI/IX/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 September 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,1366 (nol koma satu tiga enam enam) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

       ----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa DARWIS ALIAS INCING BIN ALI (Alm), pada hari Senin tanggal 25 bulan Agustus tahun 2025 pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 011, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi AGUS SETIAWAN dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjut lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DARWIS Alias INCING Bin ALI (Alm) di sebuah rumah yang beralamat di RT. 011 Kel. Penajam Kec. Penajam, Kab. PPU Kaltim dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu di bawah karpet lantai dua rumah Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Oppo A16 warna Crystal Black dengan No IMEI 1 : 865944058729412 No IMEI 2 : 865944058729404 No Telephone : 085753253958 di atas kasur Terdakwa yang keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa secara kooperatif mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdra AKBAR (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Botung  dengan Nomor : RM 015495 tanggal 26 Agustus 2025, dengan pemeriksaan atas nama DARWIS, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS11FI/IX/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 September 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,1366 (nol koma satu tiga enam enam) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya