| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa M.SUPENO ARISTA BIN Alm SAMPAN pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di warung karaoke jalan Negara Rt.23 Desa Semoi 2 Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari terdakwa menyewa lahan dan bangunan yang berada di Jalan Negara RT. 23 Desa Semoi 2, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tahun 2025 yang dimanfaatkan terdakwa untuk membuka usaha warung kopi sekaligus dijadikan tempat prostitusi dengan menyediakan pekerja seks komersial untuk melayani lelaki yang meminta berhubungan badan atau open BO dan ditempat tersebut terdakwa juga menyediakan 4 kamar
- Bahwa ditempat prostitusi tersebut terdakwa menyediakan 4 orang pekerja seks komersial untuk melayani lelaki yang meminta berhubungan badan atau open BO masing masing bernama Monica Sari, Misiyem, Maskana dan Warsita dengan memasang tarif masing masing berbeda antara Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sekali kencan dan setelah pekerja seks komersial tersebut melayani lelaki untuk berhubungan badan atau open BO dengan harga yang telah disepakati kemudian lelaki tersebut membayar kepada pekerja seks komersial sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian oleh pekerja seks komersial uang tersebut dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah).
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya pekerja seks komersial diwilayah IKN, kemudian tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukakan razia dan menyisir warung kopi milik terdakwa, selanjutnya tim Opsnal Renakta melakukan pengecekan ditemukan pekerja seks komersial Monica Sari tanpa memakai pakaian yang sedang berada di dalam salah satu kamar bersama seorang laki-laki. Selanjutnya tim Opsnal Subdit IV Polda Kaltim membawa terdakwa, saksi dan barang bukti lainnya menuju mako Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP. --
|