Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2025/PN Pnj Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur PT. Karya Sejati Readymix Borneo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Karya Sejati Readymix Borneo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Penajam Kelas II berwenang untuk mengadili dan memutus perkara a quo.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.357.069.330  
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara a quo sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dari pihak manapun.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak