| Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa ZIDNI ARIPIN Bin RAHMATULLAH pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah warung milik Saksi AYU ASTRIANA yang beralamat Rt. 010 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa masuk kedalam warung milik Saksi AYU ASTRIANA melalui pintu belakang yang telah terdakwa buka menggunakan tangan Terdakwa melalui sela bagian atas pintu selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah tabung gas LPG 3KG yang berada di bawah meja dapur, setelah itu Terdakwa masuk kekamar Saksi AYU ASTRIANA dan mengambil 1 (Satu) buah Handphone merk VIVO Y12s warna biru dan 2 (dua) buah gelang emas yang berada di dalam kamar selanjutnya Terdakwa mengambil kunci motor dirak yang diletakan di dalam kamar dan 1 (Satu) buah sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nopol KT 5193 VW yang di parkirkan di ruang tengah warung selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan warung tersebut dengan membawa semua barang-barang yang telah terdakwa ambil dengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan Nopol KT 5193 VW.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi AYU ASTRIANA mengalami kerugian sebesar Rp. 18.200.000,- (Delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP |