Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
SUWARDI BIN KATADE (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-986/O.4.22.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI BIN KATADE (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di pinggir jalan yang terletak RT. 004 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.38 wita, saat Terdakwa sedang bekerja sebagai juru parkir di Maxi Penajam, Terdakwa menghubungi Sdra. JANUR (DPO) dengan mengatakan “ini ada yang chat ke aku, minta 1 gram berapa” dan Sdra. JANUR (DPO) mengatakan “Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), nanti kamu ambil Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kamu kasih ke saya Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)”. Kemudian, Sdra. JANUR (DPO) datang ke Maxi Penajam dan menyerahkan beberapa paket Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa yang pada saat Terdakwa terima tidak mengetahui pasti berapa banyak Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah Tas Merk Original Warna Hitam yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya, Terdakwa mengambil 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu sebagai imbalan untuk Terdakwa dari Sdra. JANUR (DPO) dan disimpan di dalam 1 (satu) Bungkus Kemasan Rokok Merek King Garet Black Warna Hitam dan selanjutnya Terdakwa simpan di dalam saku Rompi Security Warna Hitam Hijau depan sebelah kanan. Selanjutnya, Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) Plastik Klip Bening berisi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dari dalam Tas Merk Original Warna Hitam yang Terdakwa gunakan dan kemudian Terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa untuk Terdakwa serahkan kepada seseorang yang sebelumnya telah memesan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita, saat Terdakwa sedang menunggu seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan yang terletak di RT 004 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim atau di depan Maxi Penajam tempat Terdakwa bekerja sebagai juru parkir, tiba-tiba datang Petugas Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening berisi 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu didalam saku celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan. Kemudian, 1 (satu) buah Bungkus Kemasan Rokok Merek King Garet Black Warna Hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di dalam saku 1 (satu) lembar Rompi Security Warna Hitam Hijau depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya, 11 (sebelas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus di dalam 1 (satu) lembar Plastik Klip Bening di dalam 1 (satu) buah Tas Merk Original Warna Hitam yang Terdakwa gunakan. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 9A Warna Biru No. IMEI 1 : 864699053042002, No. IMEI 2 : 864699053042010, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0813-4593-5627 di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdra. JANUR (DPO) secara langsung yakni yang pertama sekira hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket yang sudah Terdakwa jual kepada orang tidak dikenal dari Sdra. JANUR (DPO) sebanyak 3 (tiga) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah disetorkan kepada Sdra. JANUR (DPO). Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika telah Terdakwa konsumsi dan 1 (satu) paket lainnya hilang. Yang kedua di hari yang sama Terdakwa menerima sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu namun telah diambil kembali oleh Sdra. JANUR (DPO), kemudian yang ketiga pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 Terdakwa kembali menerima sebanyak 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu dari Sdra. JANUR (DPO) untuk dijual;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari transaksi pertama yaitu dijanjikan uang rokok dari Sdra. JANUR (DPO) yang kemudian Terdakwa diberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu oleh Sdra. JANUR (DPO), selanjutnya untuk pengambilan narkotika jenis sabu yang ketiga sebanyak 14 (empat belas) paket, rencananya setelah 2 (dua) paket besar narkotika tersebut telah terjual maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS46GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 05 Maret 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/212/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 25 februari 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 14 (empat belas) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 2.2651 (dua koma dua enam lima satu) gram dan berat netto akhir 2,0571 (dua koma nol lima tujuh satu) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 030379 tanggal 24 Februari 2026 atas nama Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------Perbuatan Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHpidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, yang bertempat di pinggir jalan yang terletak RT. 004 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa ditangkap oleh Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA kemudian selepas dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 14 (empat belas) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan berat netto 2,26 (dua koma dua enam) gram, 2 (dua) lembar plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9A warna biru No. IMEI 1 : 864699053042002, No. IMEI 2 : 864699053042010, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0813-4593-5627, 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merek King Garet Black warna hitam, 1 (satu) buah tas merek Original warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru dan 1 (satu) lembar rompi security warna hitam hijau;
  • Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang terletak RT. 004 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa  14 (empat belas) paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5,06 (lima koma nol enam) gram dan berat netto 2,26 (dua koma dua enam) gram, 2 (dua) lembar plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 9A warna biru No. IMEI 1 : 864699053042002, No. IMEI 2 : 864699053042010, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0813-4593-5627, 1 (satu) buah bungkus kemasan rokok merek King Garet Black warna hitam, 1 (satu) buah tas merek Original warna hitam, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru dan 1 (satu) lembar rompi security warna hitam hijau;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian dari Laboratorium BNN Samarinda Nomor : LS46GB/II/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 05 Maret 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. Apt pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/212/II/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/PoldaKaltim tanggal 25 februari 2026 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa dengan jumlah sample 14 (empat belas) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto awal 2.2651 (dua koma dua enam lima satu) gram dan berat netto akhir 2,0571 (dua koma nol lima tujuh satu) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD Ratu Aji Putri Botung Nomor RM 030379 tanggal 24 Februari 2026 atas nama Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) yang hasil pemeriksaannya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

 

------Perbuatan Terdakwa SUWARDI Bin KATADE (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya