Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Pnj CHANDRA G. RIYO BEREN HAIYATI BINTI ANDI MAHMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/79/VIII/RES.1.6/2026/SAT Reskrim/Polres PPU/Pold
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHANDRA G. RIYO BEREN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIYATI BINTI ANDI MAHMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pelaporjelaskan bahwa tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 pukul 12.30 Wita di Pos Polisi yang beralamatkan yang beralamat di Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. PPU-Kaltim yakni adalah baju adat yang adik Pelaporsewa dan pada saat keluarga Pelapormengembalikan baju adat tersebut bando yang di sewa tersebut ternyata awalnya hilang dan adik Pelapor sempat mencari bando tersebut kemudian di temukan lalu adik Pelaporsempat menanyakan bahwa apakah bando tersebut bisa Pelaporkembalikan dan Sdri HAIYATI menjawab bahwa “simpan saja bando tersebut untuk anakmu pakai nanti” lalu Sdri WAHYUNI bercerita kepada Pelapordan mengatakan bahwa” Pelaportelah mendapatkan bando tersebut dan sdri HAIYATI menjelaskan kepada dri WAHYUNI bahwa simpan saja bando tersebut kemudian Pelapormarah dan menelfon Sdri HAIYATI dan menayakan maksud dan tujuan mengatakan hal tersebut kepada Sdri WAHYUNI dikarenkan bando tersebut sudah di dapat akan tetapi Sdri HAIYATI menjekasjan bahwa tidak menerima bando tersebut lagi dikarenakan sudah rusak  dan Pelapormengatakan “ loh barang itu sudah begitu” dan Sdri HAIYATI marah” di telfon dan kemudian Pelaporpun menajwab” sedangkan sama penyewaan lain tidak seperti ini” kemudian Sdri HAIYATI mematikan telfonnya kemudian Pelapormenayakan “ kenapa telfonnya matikan” dan tidak lama setelah itu kami saling chattan di wa lalu tidak lama Sdri HAIYATI mengancam bahwa akan melaporkan Pelaporke polisi dikarenakan mencemarkan nama baik usaha Sdri NURHAIYATI kemudian Pelapormenjawab “ oke Pelaportunggu” Sdri HAIYATI mengatakan “ atas nama Pelaporalamatnya dimana “ dan Pelapormenjawab “ datang saja di RT.001 atas nama pak NERHAM “ tanya aja UZTAD NERHAM siapa aja yang pernah  Pelaportipu dan bagaimana Polisi mau menjemput kalau tidak ada alamatnya dan pada malam hari Pelapormemberitahukan kepada kaka Pelaporbahwa ada polisi yang menjemput dan kemudian keesokan harinya Pelapormenunggu sampai jam 09.00 Wita tidak ada kabar dan nomor HP Pelaporkeduanya di blokir oleh Sdri HAIYATI lalu adik ipar Pelapormenelfon bahwa Sdri HAIYATI akan menerima bando tersebut jikalau Pelaporbeserta keluarga Pelapordatang ke rumah Sdri HAIYATI.lalu Pelaporbeserta keluarga ke pospol sotek untuk meminta saran dan masukan serta titik terang permasalahan Pelapordan pada sat itu Anggota pospol sotek menelfon Sdri HAIYATI untuk datang ke pospol lalu tidak lama Sdri HAIYATI datang ke pospol beserta keluarganya dan pada saat di pospol Pihak kepolisian yang ada di pospol tersebut sempat melakukan mediasi terhadap Pelapordengan Sdri HAIYATI namun setelah itu tidak lama Sdri HAIYATI langsung menerjang Pelapor2 kali dan memukul pipi kiri Pelapor1 kali lalu Pelaporsempat ingin melakukan perlawan namun di halangi oleh keluarga Pelapordan petugas sehingga setelah itu tidak ada titik temu dan setelah pihak pospol mencoba mediasi Sdri HAIYATI pulang ke rumahnya. Dan merasa tidak terima Pelaporpun melaporkannya ke polres ppu guna tindak lanjut  . ----------

 

- - - - Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka An. HAIYATI Binti ANDI MAHMUDIN   patut di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana  Penganiayaan Ringan sebagaimana Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP . - - - - - - - - - - -

Pihak Dipublikasikan Ya