| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
--------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Bin KADRI bersama dengan saksi Samsudin Als Aco Bin Samad (alm), pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.40 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Loadingan Sawit RT 009 kel.Sepaku Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal pada hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita di loadingan kelapa sawit, saksi Samsudin menanyakan kepada Terdakwa ‘’adakah punya anggota’’ yang dimaksud menanyakan narkotika jenis sabu dan Terdakwa menjawab ‘’ada om, ini saya mau ngambil juga’’. Kemudian saksi Samsudin memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Pongeng (DPO) sesampainya disana, Terdakwa menanyakan kepada Pongeng (DPO) ‘’adakah punya anggotamu’’ yang dimaksud narkotika jenis sabu kemudian Pongeng (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ‘’ada’’, kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Pongeng (DPO), selanjutnya terdakwa menunggu setengah jam dan tidak lama Pongeng (DPO) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket pesanan saksi Samsudin dan 1 (satu) paket akan dikonsumsi Terdakwa sendiri. Kemudian, Terdakwa kembali menemui saksi Samsudin ke loadingan kelapa sawit dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, selanjutnya hari minggu tanggal 20 Juli 2025, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu pesanan saksi Samsudin dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wita, saksi samsudin menawarkan sepatu safety seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk ditukar dengan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menerima uang tersebut dan membelikan narkotika jenis sabu ke Pongeng (DPO). sekitar setengah jam terdakwa menunggu Pongeng (DPO) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke loadingan sawit dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi Samsudin dan 1 (satu) paket untuk dikonsumsi terdakwa sendiri, selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 11.40 saat saya sedang bekerja di loadingan sawit datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone realme C31 warna hijau gelap yang digunakan terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan 1 (satu) boots Rexwing berwarna coklat adalah sepatu yang digunakan saksi Samsudin untuk membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku.
- Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0157 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1065/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 30 Juli 2025 atas nama SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 25.100.11.16.05.0158.K
- dengan jumlah sample 47,2 (empat tujuh koma dua) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11087.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,96 (nol koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
|
|
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
|
|
--------- Bahwa Terdakwa ARMANSYAH Bin KADRI bersama dengan saksi Samsudin Als Aco Bin Samad (alm), pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.40 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Loadingan Sawit RT 009 kel.Sepaku Kec.Sepaku Kab.PPU Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
|
-
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal hari sabtu tanggal 19 Juli 2025 sampai dengan hari senin tanggal 21 Juli 2025, Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Pongeng (DPO) dengan mendatangi rumah Pongeng (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, dimana setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari Pongeng (DPO), kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Samsudin.
Bahwa Terdakwa sebagai Penyedia narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali dan untuk dipakai sendiri. selanjutnya pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira jam 11.40 saat saya sedang bekerja di loadingan sawit datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone realme C31 warna hijau gelap yang digunakan terdakwa untuk komunikasi transaksi narkotika dan 1 (satu) boots Rexwing berwarna coklat adalah sepatu yang digunakan saksi Samsudin untuk membayar 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Sepaku.
|
|
|
Bahwa laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : LHU.100.K.05.16.25.0157 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Diliyana, S.Si,Apt Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap Narkotika Jenis Sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/1065/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba, tanggal 30 Juli 2025 atas nama SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 25.100.11.16.05.0158.K
dengan jumlah sample 47,2 (empat tujuh koma dua) mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
|
Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 042/11087.00/2025 tanggal 24 Juli 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa SAMSUDDIN Alias ACO Bin SAMAD dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,96 (nol koma sembilan enam) gram atau berat bersih yakni 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang ditandatangani oleh pengelola Unit Kuala Semboja PT. Pegadaian (Persero) yaitu Dwi Adjie Hermawan P.
|
|
|
Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
|
|
|
|
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------
|
|