| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak atas penguasaan tanah seluas kurang lebih 20.000 m?2; berdasarkan alas hak/Surat Perwatasan/Segel Nomor 590/294/PEM/IV/1997, sehingga segala bentuk alas hak yang diakui oleh Tergugat dinyatakan tidak sah;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengklaim, membuat dan/atau menggunakan alas hak baru atas objek tanah yang telah lebih dahulu dikuasai Penggugat, sepanjang terbukti di persidangan;
4.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat setiap alas hak/dokumen yang dibuat atau digunakan Tergugat atas objek tanah sengketa yang terbukti bertentangan dengan hak Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim, penguasaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau tindakan hukum lainnya atas objek tanah sengketa yang merugikan hak Penggugat;
6.Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta mengambil tindakan administratif yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
7.Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|