INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
79/Pdt.P/2025/PN Pnj | AMIRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.P/2025/PN Pnj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1 Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2 Menetapkan bahwa di Nipah - Nipah RT.03, Kelurahan Nipah - Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada hari Seni Tanggal 13 Oktober 1984 , telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama RAJEMUDE karena sakit dan dikebumikan di TPU Kelurahan Nenang;
3 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama RAJEMUDE;
4 Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |