Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa SUYITNO Als TATO Bin GUMUN HADI pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Aji Gondres RT. 08, Gunung Batu, Desa Sesulu, kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan,“memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan atau mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2024 terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI type Redmi NOTE 13 pro 5G dengan Nomor SIM 0856-5115-551 No 860949066610756 mendaptkan telepon oleh ADI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan ADI meminta bantuan kepada terdakwa dalam hal meminta alamat untuk mengirimkan paket yang berisikan obat berbahaya jenis Double L, kemudian terdakwa memberikan ADI alamat bengkel tempat terdakwa bekerja yaitu di Jalan Aji Gondres, RT. 08, Gunung Batu, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, sesampainya paket tersebut di bengkel tempat terdakwa bekerja selanjtnya paket tersebut terdakwa simpan di kandang ayam belakang rumah terdawa yang beralamat di Jalan Teratai RT. 20, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, keesokan harinya datang ADIT (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman dan suruhan dari ADI untuk mengambil paket berisikan obat berbahaya jenis Double L sebanyak 10 bungkus (10.000) butir tersebut selanjutnya sekira bulan Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa kembali menerima paket dari ADI yang berisikan obat berbahaya jenis Double L sebanyak 5000 (lima ribu) butir kemudian sekira puul 15.00 WITA paket berisikan obat berbahaya jenis Double L sebanyak 5000 (lima ribu) butir tersebut diambil oleh ADIT, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita ketika terdakwa sedang berada di bengkel motor 2 saudara yang berlamat di Jalan Aji Gondres RT. 08, Gunung Batu, Desa Sesulu, kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur tiba tiba datang saksi HELMI SULTON dan Saksi YOGA PRIBADI (Kedua Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saki RAHMAWATI (Selaku Ketua RT) kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1.) Obat berbahaya berupa PIL warna putih merk Double L sebanyak 12.000 (dua belas ribu) butir;
2.) 1 (satu) buah kotak kardus bekas packing NINJAVAN yang dibungkus dengan plastik hitam dengan NO Barcode pengiriman : NVIDNINJA002641678;
3.) 1 (satu) unit HP merk XIOMI Type REDMI NOTE 13 Pro 5G Nomor SIM 0856-5115-5551 NO IMEI : 860949066610756.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut;---------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil dan juga membantu menyimpan Obat berbahaya berupa PIL warna putih merk Double L adalah dari ADI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Pengujian Nomor: LHU.100.K.05.17.25.0001 tanggal 10 Janauri 2025 yang ditandatangani oleh AMALIAH, S.Si, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif teridentifikasi mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam Golongan Obat Keras Daftar G;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu dengan Nomor : 01/1065.BAP/I/2025 tanggal 01 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA RIVANDI selaku Penaksir dan ERIK TOMIJANARKO, S.E., M.Si. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 2.321,2 (dua ribu tiga ratus dua puluh satu koma dua) gram.------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
|