Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Pnj RIZAL IRVAN AMIN SH AHMAD JUNAIDI Bin DJAIS MUFATTKAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/O.4.22.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JUNAIDI Bin DJAIS MUFATTKAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa AHMAD JUNAIDI Bin DJAIS MUFATTKAH pada sekira awal bulan November 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di RT. 01 Kel. Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak dapat ingat lagi, akan tetapi sekira awal bulan November 2024, Terdakwa mulai membeli dan mengumpulkan BBM jenis Bio Solar dari truck-truck yang datang ke rumah Terdakwa untuk menjual BBM jenis Bio Solar, kemudian Terdakwa membeli BBM jenis Bio Solar tersebut dari Para Supir dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per liternya dengan cara Terdakwa pindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki bensin Truck ke dalam Jerigen Plastik dengan volume 35 (tiga puluh lima) liter yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya sampai dengan hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 Terdakwa telah mengumpulkan BBM jenis Bio Solar sekira 26 (dua puluh enam) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter, kemudian karena merasa Terdakwa sudah berhasil mengumpulkan cukup banyak BBM jenis Bio Solar maka Terdakwa berniat akan menjual BBM jenis Bio Solar tersebut ke Kios-Kios yang berada di sekitar Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim sehingga pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL RASIT Bin ABDUL AZIS (Alm) untuk menyewa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino 130 HD Nopol KT 8581 O warna hijau milik saksi ABDUL RASIT Bin ABDUL AZIS (Alm) dengan maksud akan Terdakwa pergunakan mengangkut BBM jenis Bio Solar, akan tetapi pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL RASIT akan digunakan untuk mengangkut material bangunan, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino 130 HD Nopol KT 8581 O warna hijau  ke rumah Terdakwa dan menaikkan 26 (dua puluh enam) Jerigen berisi BBM jenis Bio Solar ke atas 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino 130 HD Nopol KT 8581 O warna hijau , setelah itu Terdakwa pergi ke arah Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim untuk berkeliling menawarkan BBM jenis Bio Solar ke Kios-Kios yang berada di sekitar Kel. Petung, akan tetapi selanjutnya pada saat Terdakwa sampai di Jl. Provinsi Penajam-Kuaro Kel. Petung Kab. PPU Kaltim Terdakwa diberhentikan oleh saksi M. Nasir Febrico Pratama, saksi JAFAR SIDIK dan saksi SUGIARTO yang merupakan Anggota Unit Tipitder Polres PPU karena melihat Terdakwa membawa 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Hino 130 HD Nopol KT 8581 O warna hijau  dengan muatan Jerigen-Jerigen yang berisi BBM jenis Bio Solar, kemudian pada saat Terdakwa ditanyai dokumen perizinan Terdakwa tidak mampu untuk menunjukkan dokumen-dokumen perizinan tersebut sehingga Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah adalah BBM tersebut akan Terdakwa jual kembali kepada kios-Kios yang berada di sekitar Kel. Petung Kab. PPU Kaltim dengan harga Rp. 9.500,- (sembilan ribu lima ratus rupiah) sehingga apabila berhasil terjual Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per liternya;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum yang disubsidi Pemerintah tidak memili ijin niaga ataupun penunjukan dari Pemerintah;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya