INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 93/Pdt.G/2025/PN Pnj | Imam Turmudi | Marsidik | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah seluas 10.865 M?2; (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Tengin Baru (dahulu Desa Sepaku III), sesuai Sertifikat dengan Hak Milik Nomor M. 1262/Desa Sepaku III yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada Tahun 1982 pada dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rencana Jalan Transmigrasi
Sebelah Selatan : Sunarno
Sebelah Barat : Suparman (SHM. a.n. Gandi)
Sebelah Timur : Imam Turmidi (SHM. a.n. Khoiri)
Adalah Sah menurut hukum.
3.Menyatakan secara hukum bahwa Sebidang Tanah seluas 10.865 M?2; (sepuluh ribu delapan ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara (dahulu Kotamadya Balikpapan), Kecamatan Sepaku (dahulu Balikpapan Seberang), Desa Tengin Baru (dahulu Desa Sepaku III), sesuai Sertifikat dengan Hak Milik Nomor M. 1262/Desa Sepaku III yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Balikpapan pada Tahun 1982 dengan Batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rencana Jalan Transmigrasi
Sebelah Selatan : Sunarno
Sebelah Barat : Suparman (SHM. a.n. Gandi)
Sebelah Timur : Imam Turmidi (SHM. a.n. Khoiri)
Adalah Sah Milik Penggugat.
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor M. 1262 Tahun 1982 yang semula atas nama MARSIDIK menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
5.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Nomor Hak Milik M. 1262/Desa Sepaku III dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat.
6.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
