Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3213/O.4.22.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARCELINO SOCRATES ATHANASIUS ANSANAY, SH.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM), pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Penajam, Terdakwa meminta kepada saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) untuk menanyakan Narkotika jenis sabu di Samarinda sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram kepada Saksi WANDI BIN BEDU (Alm). Saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) kemudian menghubungi Saksi WANDI BIN BEDU (Alm) melalui Messenger Facebook dan memperoleh informasi bahwa sabu sebanyak 1 (satu) bal atau sekitar 50 (lima puluh) gram seharga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Untuk membayar sabu tersebut, Terdakwa menggadaikan mobil Ayla miliknya kepada Saudara IRIN seharga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun, karena Terdakwa tidak memiliki rekening, Terdakwa meminta bantuan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI untuk meminjamkan rekeningnya. Setelah Saudara IRIN mentransfer uang hasil gadai mobil, Terdakwa memerintahkan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI mentransfer sejumlah Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Saksi WANDI BIN BEDU (Alm) sebagai pembayaran sabu dimaksud. Setelah transaksi dilakukan, tanggal 5 Agustus 2025 di Samarinda sekira pukul 13.30, saksi WANDI BIN BEDU (Alm) menginformasikan via telepon bahwa narkotika jenis sabu telah diletakkan di dekat ban mobil milik Terdakwa. Atas perintah dari Terdakwa, Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI mengambil bungkusan berlakban hitam yang terletak di bagian dalam ban depan mobil sebelah kiri yang berisi narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat Terdakwa bersama Saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) dan Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI jalan pulang dari Samarinda ke Penajam, Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan memastikan bahwa isinya benar berupa satu paket sabu.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram kepada Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI dengan maksud untuk dijual kembali, namun Terdakwa tidak mengetahui kepada siapa paket tersebut dijual oleh Saksi IRAWAN BIN H.KUSNI. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WITA, Terdakwa bersama saksi ANDI ERWIN BIN ANDI ACHMAD (Alm) berangkat menuju daerah Petung dengan maksud hendak menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra. RUSDI (DPO). Namun, saat melewati wilayah Polres Penajam Paser Utara, Terdakwa panik karena dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya, sehingga Terdakwa melempar 1 (satu) kotak rokok berwarna oranye yang berisi sabu melalui jendela kiri mobil dibahu jalan tepatnya di Taman Rozeline RT 008 Kel.Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim. Tidak lama kemudian, Terdakwa diberhentikan dan diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu di bahu jalan depan Taman Rozeline, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam, serta 1 (satu) paket besar sabu, 1 (satu) sekop yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) unit timbangan digital di rumah Terdakwa yang beralamat di Rt 029, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh saksi SUGENG SUSILO bin SABRANI (alm), Saksi KAMRIN BIN ANANG ALI (Alm), dan Saksi H. AKBAR BIN HAPI (Alm) bersama anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara.;
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa An. ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM), pada Hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di RT 001 Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dipinggir jalan yang terletak di Rt 001 Kel. Lawe Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim tersebut, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) unit Mobil Minibus dengan merk Toyota Calya warna silver dengan Nopol F-1540-ABH, 1 (satu) unit Handphone dengan merk Infinix 50i warna Sleek Black dengan IMEI 1: 352601831364004 IMEI 2: 352601837226926 nomor Hp 081225181844 dari saku celana Terdakwa. Kemudian dibahu jalan tepatnya di Taman Rozeline RT 008 Kel.Nipah-Nipah Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok warna orange yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang berada di RT 028 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah goodie bag bewarna kuning yang berada didalam kamar Terdakwa;
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor : LS51FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 29 Agustus 2025 terhadap sample barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan hasil pemeriksaan sampel atau uji laboratorium yakni Positif Narkotika dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor :119/11082.118/2025, tanggal 15 Agustus 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa ANDI ERUL BIN ANDI ACHMAD (ALM) dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Bukan Tanaman Gol. I Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 33,52 (tiga puluh tiga koma lima dua) gram atau Berat Netto 32,22 (tiga puluh dua koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 8702/FKF/2025 tanggal 23 September 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur perihal pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobile Phone Oppo model CPH2159 warna starry black No. IMEI 865755056551593, 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6531B warna sleek black No. IMEI 352601831364004, 1 (satu) unit mobile phone Itel model S665L warna biru No. IMEI 354471221410462 dan 1 (satu) unit mobile phone Infinix model X6525 warna Galaxy White No. IMEI 354471221410462;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya