Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Pnj | RACHMAT NOVY | SUDIWIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Juni 2007 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 atas nama SUDIWIYONO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol RT. 08 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 atas nama SUDIWIYONO yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 yang semula atas nama SUDIWIYONO (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT). 6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02765/Desa Tengin Baru tahun 1982 dari nama SUDIWIYONO (TERGUGAT) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT). 7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |