Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon
2.Bahwa menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.7.398.792.842,- (Tujuh Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah termohon seluas 16.670 m2, dari Instansi/Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur yang berkedudukan di alamat Jl. Syarifudin Yoes No.1. Sepinggan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
3.Bahwa untuk persyaratan Termohon agar dapat mengambil uang ganti kerugian yang dititipkan diperlukan penetapan pengadilan bahwa termohon memang berhak menerima uang ganti kerugian sejumlah Rp.7.398.792.842,- (Tujuh Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |