| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yaitu Akta Nomor : 199/477/1987. Tanggal 25 Juni 2026 dan memerintahkan pula Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perubahan/perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 199/477/1987. Tanggal 25 Juni 1987 khususnya pada perubahan Tempat, Tanggal dan Bukan Lahir yaitu dari :
Sepaku Tiga, 17 Juni 1987
Menjadi,
Balikpapan, 1 Januari 1987
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Penajam Paser Utara paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon atau apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan seadil adilnya. |