Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Pnj EDY DJUWADI ANDI SRIWANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY DJUWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDI HARTONO PASARIBU, S.H.,M.H.EDY DJUWADI
Tergugat
NoNama
1ANDI SRIWANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------

2.Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan Ingkar janji / Wanprestasi, cidera janji yang sangat merugikan Penggugat  baik materiil maupun moriil beserta segala akibat Hukum daripadanya ; ------------------------------------------------------------------------------------

3.Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat atas Sertipikat Hak Milik No. 1138, atas nama EDY DJUWADI, dengan Luas 62 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 53/PJM/2007, terletak di Desa /Kelurahan Penajam terbit pada tanggal 30 Mei 2007 dan Sertipikat Hak Milik No. 1139, atas nama EDY DJUWADI, dengan Luas 22 M2, dengan Surat Ukur Nomor : 54/PJM/2007, terletak di Desa /Kelurahan Penajam terbit pada tanggal 30 Mei 2007, dengan batas-batas yaitu:
Sebelah Utara berbatasan dengan ADE APRINA
Sebelah Selatan berbatasan dengan YANTO/JUMAISAH
Sebelah Timur berbatasan EDY DJUWADI
Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN;-----------------------------------------------

4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat karena telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi tersebut dengan uang sebesar Rp. 221.000.000,-(dua ratus dua puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, dengan tanda bukti pembayaran yang sah dengan perincian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
 4.1. Kerugian  Materiil  :

a.Akibat tidak melakukan pembayaran cicilan pelunasan rumah yang harus disetor kepada Penggugat adalah 
Sebesar;……………………………………………-------- Rp. 28.400.000,-          

b.Bunga berjalan setiap tahun nya mengikuti Suku Bunga Dasar Kredit sesuai dengan laman OJK per Maret 2025 berkisar 10% x 28.400.000 x 15 Tahun yaitu,
Sebesar;………………………….…….………….-------- Rp. 42.600.000,-          

 4.2. Kerugian  Moriil / Immateriil :

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat sebagaimana terurai diatas, Penggugat menderita kerugian Moriil / Immateriil karena beban pikiran menjadi terganggu, dimana kerugian Moriil / Immateriil  ini   tidak  dapat  diukur   secara   pasti  tetapi
ditaksir tidak kurang dari ……………………...……--------Rp. 150.000.000,-              
________________________________________________________
    Jumlah seluruhnya sebesar ----------------------------------- Rp. 221.000.000,-             
               (dua ratus dua puluh satu juta rupiah)) ; 

5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada  Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini nantinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari dari Keputusan dalam perkara ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat;--------------------------

6.Menghukum Tergugat atas pembayaran Terguguat sebelumnya sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) adalah sebagai sewa atas tanah Penggugat selama 15 (lima belas) Tahun dan Penggugat menggangap pembayaran tersebut adalah hangus karena Tergugat tidak memiliki itikad baik;-----------------------------------------------------------------------------------------------

7.Menghukum Tergugat berhenti menguasai tanah dan bangunan tersebut dan kemudian pembayaran cicilan sebelumnya adalah sebagai sewa atas tanah milik klien kami selama 15 (lima belas) tahun dan apabila pihak siapapun ada niat untuk menggangu atau menguasai tanah tersebut nantinya harus menghentikan niatnya tersebut dan harus menyerahkan penguasaan tanah dan bagunan rumah diatasnya dengan sepenuhnya dan tanpa syarat kepada  Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu dari Pihak Kepolisian yang berwenang untuk itu;------------------------------------------------------------------

8.Menyatakan menurut Hukum bahwa Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) walaupun diadakan perlawanan, Banding maupun Kasasi ; -----------------------------------------------

9.Memerintanhkan kepada Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan Pengadilan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak