Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.Kasmari
2.Kasni
3.Kastam
4.Ginah
5.Suprapto
6.Hartono
7.Suprapti Hariani
Sameju Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasmari
2Kasni
3Kastam
4Ginah
5Suprapto
6Hartono
7Suprapti Hariani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBIN MARWI, SH.I., MHKasmari
2EBIN MARWI, SH.I., MHKasni
3EBIN MARWI, SH.I., MHKastam
4EBIN MARWI, SH.I., MHGinah
5EBIN MARWI, SH.I., MHSuprapto
6EBIN MARWI, SH.I., MHHartono
7EBIN MARWI, SH.I., MHSuprapti Hariani
Tergugat
NoNama
1Sameju
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
2Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Apel Dan atau Hapil adalah orang yang sama;
3.Menyatakan Para Penggugat (Ahli waris) dan atau Apel/Hapil adalah pemilik sah atas tanah terletak di Rt.006, kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku,dengan batas-batas :
a.Sebelah Selatan : Juadi,  Aminah dan Misdi
b.Sebelah Barat : Ariyanto P. Pangkung 
c.Sebelah Utara : Kariman, Mugiati dan Suradi
d.Sebelah Timur : Siah / Saturan
4.Menyatakan tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 2813/Desa Sepaku I tahun 1983 atas nama Apel  sah dan berkekuatan hukum;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6.Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2806/Desa Sepaku I tahun 1984 atas nama Sameju tidak berkekuatan hukum;
7.Menyatakan para Penggugat (ahli waris) Apel/Hapil berhak menerima pembayaran ganti rugi Rp117.153.379,- (seratus tujuh belas juta seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 674 m2 di Kelurahan Sepaku yang di titipkan pada Pengadilan Negeri Penajaman putusan penetapan Nomor 54/Pdt.P-Kons/2023/PN Pnj tanggal 14 Agustus 2023;
8.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
9.Menghukum Tergugat  membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak