| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa SALABIAH Binti (Alm) SANUSI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Silkar Indah kamar nomor 14 jalan Silkar No.16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut diwilayah negara RI, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat terdakwa mengajak anak korban Siti Jainab, anak Selvina Ramadani, anak Ocha Restiana Anggraini tinggal bersama terdakwa disebuah kos yang ada di jalan Silkar Desa Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Paser Utara, dimana terdakwa memperdaya anak korban dengan menyampaikan kalau bekerja open BO yaitu berhubungan badan layaknya suami istri mendapatkan keuntungan yang lumayan besar, sehingga anak korban tergiur untuk mau bekerja open BO bersama dengan terdakwa, dalam open BO tersebut terdakwa memasang tarif sekali berhubungan badan lanyaknya suami istri dengan anak korban sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tergantung kesepakatan dengan tamu.
- Bahwa terdakwa menawarkan anak korban Siti Jainab untuk open BO dengan melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan Handphone merk Itel P40 warna biru Imei : 35652744002824 dan terdakwa juga mencarikan secara langsung jika ada tamu yang datang ketempat tinggal terdakwa. Kemudian pada saat ada tamu yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menanyakan harga, terdakwa yang memberikan tarif harga kepada tamu tersebut, setelah harga disepakati dan terdakwa mendapatkan transaksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi dana yang dikirim oleh tamu pemesan untuk open BO, kemudian terdakwa memberitahukan kepada anak korban Siti Jainab “ Kamu Openkah, Itu ada Tamu Kalau Mau” dan anak korban menjawab “ Iya Saya Mau Mi” kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk bersiap menerima tamu di Hotel Silkar Indah Kamar nomor 14 lantai 1 jalan Silkar nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa terdakwa telah mencarikan tamu anak korban Siti Jainab sebanyak 5 (lima) kali, anak Ocha Restiana sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk anak Selvina Ramadani sebanyak 4 (empat) kali, dan setiap bulannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)
- Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Silkar kamar No.14 lantai 1 jalan Silkar Indah nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara jadikan tempat prostitusi dan setelah melakukan penyelidikan sebelumnya saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Walyadi anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim langsung menuju ketempat Hotel dimaksud dan diketahui dalam kamar anak korban Siti Jainab sedang menerima tamu untuk melakukan hubungan badan. ketika dilakukan interogasi diketahui anak korban Siti Jainab mendapatkan tamu tersebut dari terdakwa, kemudian saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Waalyadi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk itel P40 warna biru Imei :356527440028324 dan 1 (satu) unit handpone merk Iphone 12 Pro warna putih Imei 35674091072354 selanjutnya terdakwa, saksi dan barang bukti dibawa Ke Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi klien Siti Jainab tanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh psikolog klinis Amanda Achni F,M.Psi Psikolog didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
- Klien kooperatif selama pemeriksaan, dan mampu menceritakan kejadian yang dialami secara runtut dan rinci
- Faktor ekonomi dan kurangnya dukungan Pendidikan menjadi pemicu utama keterlibatan dalam prostitusi
- Klien menunjukkan pemahaman akan dampak negative prostitusi, namun merasa tidak memiliki alternatif solusi.
- Hasil pemeriksaan psikologis berdasarkan kondisi klien saat asesmen berlangsung.
- Bahwa anak korban Siti Jainab berdasarkan Kartu Keluarga nomor 6371021204130002 yang diluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan diketahui lahir pada tanggal 09 Januari 2009.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang---------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa SALABIAH Binti (Alm) SANUSI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Silkar Indah kamar nomor 14 jalan Silkar No.16 Kel. Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak”, yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Berawal pada saat terdakwa mengajak anak korban Siti Jainab, anak Selvina Ramadani, anak Ocha Restiana Anggraini tinggal bersama terdakwa disebuah kos yang ada di jalan Silkar Desa Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Paser Utara, dimana terdakwa memperdaya anak korban dengan menyampaikan kalau bekerja open BO yaitu berhubungan badan layaknya suami istri mendapatkan keuntungan yang lumayan besar, sehingga anak korban tergiur untuk mau bekerja open BO bersama dengan terdakwa, dalam open BO tersebut terdakwa memasang tarif sekali berhubungan badan lanyaknya suami istri dengan anak korban sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tergantung kesepakatan dengan tamu.
- Bahwa terdakwa menawarkan anak korban Siti Jainab untuk open BO dengan melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan Handphone merk Itel P40 warna biru Imei : 35652744002824 dan terdakwa juga mencarikan secara langsung jika ada tamu yang datang ketempat tinggal terdakwa. Kemudian pada saat ada tamu yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menanyakan harga, terdakwa yang memberikan tarif harga kepada tamu tersebut, setelah harga disepakati dan terdakwa mendapatkan transaksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi dana yang dikirim oleh tamu pemesan untuk open BO, kemudian terdakwa memberitahukan kepada anak korban Siti Jainab “ Kamu Openkah, Itu ada Tamu Kalau Mau” dan anak korban menjawab “ Iya Saya Mau Mi” kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk bersiap menerima tamu di Hotel Silkar Indah Kamar nomor 14 lantai 1 jalan Silkar nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa terdakwa telah mencarikan tamu anak korban Siti Jainab sebanyak 5 (lima) kali, anak Ocha Restiana sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk anak Selvina Ramadani sebanyak 4 (empat) kali, dan setiap bulannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)
- Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Silkar kamar No.14 lantai 1 jalan Silkar Indah nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara jadikan tempat prostitusi dan setelah melakukan penyelidikan sebelumnya saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Walyadi anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim langsung menuju ketempat Hotel dimaksud dan diketahui dalam kamar anak korban Siti Jainab sedang menerima tamu untuk melakukan hubungan badan. ketika dilakukan interogasi diketahui anak korban Siti Jainab mendapatkan tamu tersebut dari terdakwa, kemudian saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Waalyadi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk itel P40 warna biru Imei :356527440028324 dan 1 (satu) unit handpone merk Iphone 12 Pro warna putih Imei 35674091072354 selanjutnya terdakwa, saksi dan barang bukti dibawa Ke Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologi klien Siti Jainab tanggal 4 September 2025 yang ditandatangani oleh psikolog klinis Amanda Achni F,M.Psi Psikolog didapatkan kesimpulan sebagai berikut :
- Klien kooperatif selama pemeriksaan, dan mampu menceritakan kejadian yang dialami secara runtut dan rinci
- Faktor ekonomi dan kurangnya dukungan Pendidikan menjadi pemicu utama keterlibatan dalam prostitusi
- Klien menunjukkan pemahaman akan dampak negative prostitusi, namun merasa tidak memiliki alternatif solusi.
- Hasil pemeriksaan psikologis berdasarkan kondisi klien saat asesmen berlangsung.
- Bahwa anak korban Siti Jainab berdasarkan Kartu Keluarga nomor 6371021204130002 yang diluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan diketahui lahir pada tanggal 09 Januari 2009.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-----
ATAU
KETIGA
------- Bahwa terdakwa SALABIAH Binti (Alm) SANUSI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Hotel Silkar Indah kamar nomor 14 jalan Silkar No.16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “ menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseoranng, mamaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain” yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat terdakwa mengajak anak korban Siti Jainab, anak Selvina Ramadani, anak Ocha Restiana Anggraini tinggal bersama terdakwa disebuah kos yang ada di jalan Silkar Desa Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Paser Utara, dimana terdakwa memperdaya anak korban dengan menyampaikan kalau bekerja open BO yaitu berhubungan badan layaknya suami istri mendapatkan keuntungan yang lumayan besar, sehingga anak korban tergiur untuk mau bekerja open BO bersama dengan terdakwa, dalam open BO tersebut terdakwa memasang tarif sekali berhubungan badan lanyaknya suami istri dengan anak korban sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tergantung kesepakatan dengan tamu.
- Bahwa terdakwa menawarkan anak korban Siti Jainab untuk open BO dengan melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan Handphone merk Itel P40 warna biru Imei : 35652744002824 dan terdakwa juga mencarikan secara langsung jika ada tamu yang datang ketempat tinggal terdakwa. Kemudian pada saat ada tamu yang tertarik dengan tawaran tersebut dan menanyakan harga, terdakwa yang memberikan tarif harga kepada tamu tersebut, setelah harga disepakati dan terdakwa mendapatkan transaksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi dana yang dikirim oleh tamu pemesan untuk open BO, kemudian terdakwa memberitahukan kepada anak korban Siti Jainab “ Kamu Openkah, Itu ada Tamu Kalau Mau” dan anak korban menjawab “ Iya Saya Mau Mi” kemudian terdakwa menyuruh anak korban untuk bersiap menerima tamu di Hotel Silkar Indah Kamar nomor 14 lantai 1 jalan Silkar nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, bahwa terdakwa telah mencarikan tamu anak korban Siti Jainab sebanyak 5 (lima) kali, anak Ocha Restiana sebanyak 3 (tiga) kali, dan untuk anak Selvina Ramadani sebanyak 4 (empat) kali, dan setiap bulannya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah)
- Bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Silkar kamar No.14 lantai 1 jalan Silkar Indah nomor 16 Kel.Giri Mukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara jadikan tempat prostitusi dan setelah melakukan penyelidikan sebelumnya saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Walyadi anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim langsung menuju ketempat Hotel dimaksud dan diketahui dalam kamar anak korban Siti Jainab sedang menerima tamu untuk melakukan hubungan badan. ketika dilakukan interogasi diketahui anak korban Siti Jainab mendapatkan tamu tersebut dari terdakwa, kemudian saksi Firman Ilahi Bin Agustan dan saksi Bagas Eka Adi Saputra Bin Waalyadi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk itel P40 warna biru Imei :356527440028324 dan 1 (satu) unit handpone merk Iphone 12 Pro warna putih Imei 35674091072354 selanjutnya terdakwa, saksi dan barang bukti dibawa Ke Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa anak korban Siti Jainab berdasarkan Kartu Keluarga nomor 6371021204130002 yang diluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin Propinsi Kalimantan Selatan diketahui lahir pada tanggal 09 Januari 2009.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 400.7.31.1/12056/Instalasi.10/RSKD/VIII-2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp. FM, dengan hasil pemeriksaan terhadap Anak Korban Siti Jainab sebagai berikut dengan kesimpulan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, umur tujuh belas tahun dari pemeriksaa didapatkan robekan lama pada selaput dara.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.---------------------------------------------------
|