Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Pnj RANY KARTIKA, SH TULUS HARIONO Bin MARKIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/865/IX/2022/Res PPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RANY KARTIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TULUS HARIONO Bin MARKIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka TULUS HARIONO Bin MARKIT menerangkan  telah di lakukan razia oleh Polres Penajam Paser Utara pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira jam 16.40 wita di Jl. Propinsi Km. 12 Rt. 03 Kel. Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara atau Cafe milik tersangka. Tersangka TUUS HARIONO Bin MARKIT menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 24 (dua puluh empat) botol Bir Bintang isi 620 ml/botol dengan kadar alkohol 4,7 % dan 7 (tujuh) botol Anggur Merah Cap Orang Tua isi 620 ml/botol dengan kadar alkohol 14,7 %.

Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin,  sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka TULUS HARIONO Bin MARKIT  Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya