| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Penajam Kelas II berwenang untuk mengadili dan memutus perkara a quo.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 27.357.069.330
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila lalai memenuhi putusan dalam perkara a quo sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
7.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali dari pihak manapun.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara a quo. |