| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon;Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1975/O.4.22/Fd.1/09/2020 tanggal 09 September 2020;Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon melakukan Penggeledahan karena dilakukan dengan cara melanggar SOP;Menghukum Termohon untuk mengembalikan 102 (seratus dua) dokumen yang diambil tanpa adanya Surat Perintah Penyitaan;Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta)Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan,  harkat dan martabatnya Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  |