| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKI TAUFIQ Als BULLA Bin SAHRIR, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamtkan di RT. 015 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wita, ketika Terdakwa berada di rumah kontrakan yang terletak di RT. 015 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur lalu datang Sdr. ARIF (DPO) dan mengatakan “nanti abis isya, aku datang ke sini mau beli narkotika” kemudian dijawab oleh Terdakwa “iya inpokan aja”, selanjutnya Sdr. ARIF meminta nomor handphone Terdakwa untuk kemudian Sdr. ARIF pergi, setelah itu pada sekira pukul 20.00 wita Sdr. ARIF datang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan berkata “cari dulu ke Penajam (Narkotika), ini uangnya aku kirim aja” dan dijawab oleh Terdakwa “iya, aku tunggu temanku jemput, engga ada motor soalnya”, kemudian Sdr. ARIF mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke akun dana milik Terdakwa dengan nomor 082151262662 dan berkata “sudah ku transfer ya, belikan semua, aku tunggu infonya”, selanjutnya sekira pukul 22.08 wita Terdakwa menghubungi Sdr. BAGUS (DPO) dengan mengatakan “sini bos jemput, ada yang mau beli (narkotika)” dan dijawab oleh Sdr. BAGUS “iya, tunggu sudah kujemput”, selanjutnya Sdr. BAGUS datang menjemput Terdakwa di samping Kantor Pemadam Kebakaran Petung untuk kemudian pergi menuju ke Penajam mendatangi Sdr. AMIR (DPO), di tengah perjalan Sdr. ARIF kembali mengirim pesan kepada Terdakwa “ini ada temanku mau nitip juga (narkotika) Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” dan dijawab Terdakwa “iya kirim aja ke danaku”, setelah itu Sdr. ARIF kembali mengirim pesan kepada Terdakwa “sudah 200 ribu saja” dan Sdr. ARIF mengirimkan uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer ke akun dana milik Terdakwa, kemudian Sdr. ARIF memberikan pesan kepada Terdakwa untuk memisahkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Sdr. ARIF sendiri dengan yang dipesan oleh teman dari Sdr. ARIF, selanjutnya Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Penajam singgah di daerah Girimukti untuk membeli rokok dan bensin kemudian di daerah Nenang Terdakwa mampir untuk menarik uang dari akun dana Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa sampai di rumah Sdr. AMIR lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupah) kepada Sdr. BAGUS untuk kemudian Sdr. BAGUS menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. AMIR dengan mengatakan “belikan dulu narkotika Rp. 900.000,-”, sekira 20 (dua puluh) menit kemudian Sdr. AMIR datang dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi sedikit dari narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan Sdr. BAGUS, Sdr. AMIR dan seseorang yang Terdakwa tidak kenal, setalah selasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa memecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket yaitu 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil dengan tujuan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil untuk Terdakwa serahkan kepada Sdr. ARIF dan 1 (satu) paket kecil rencananya akan Terdakwa konsumsi sendiri, setelah itu Terdakwa kemudian pulang ke rumah kontrakan Terdakwa dengan diantar oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sebelumnya ikut mengkonsumsi narkotika bersama dengan Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wita ketika Terdakwa sedang berada di depan rumah kontrakan Terdakwa datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H. Bin ABDUL MUNIF beserta Tim Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk melakukan penangkan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) potongan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y18 warna hijau lemon Nomor IMEI 1 : 868124074245910, Nomor IMEI 2 : 868124074245902, Nomor Telepon : 082151262662 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS24GA/I/2026/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/50/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/polda Kaltim tanggal 21 Januari 2026, atas nama Muhammad Rezki taufiq Als Bulla Bin Sabrin berupa 3 (tiga) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2553 (nol koma empat puluh tiga) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 002/11082.01/2026 tanggal 21 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD REZKI TAUFIQ Als BULLA Bin SABRIN dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram atau berat bersih yakni 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD REZKI TAUFIQ Als BULLA Bin SAHRIR, pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamtkan di RT. 015 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwad engan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada waktu tersebut di atas, Terdakwa sedang berada di depan rumah kontrakan Terdakwa kemudian datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H. Bin ABDUL MUNIF beserta Tim Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara untuk melakukan penangkan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 (satu) potongan lakban warna cokelat dan 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang Terdakwa pegang dengan tangan kanan, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y18 warna hijau lemon Nomor IMEI 1 : 868124074245910, Nomor IMEI 2 : 868124074245902, Nomor Telepon : 082151262662 yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AMIR (DPO), dimana Terdakwa sebelumnya mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. ARIF (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mendapatkan transfer uang dari Sdr. ARIF sebesar total Rp. 1.200.000,- (datu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening dana milik Terdakwa untuk kemudian hanya sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang Terdakwa belikan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Laboratorium pusat narkotika nomor LS24GA/I/2026/Labotarorium narkotika daerah Samarinda – Kaltim yang ditandatangani oleh Dr.Supiyanto,M.Si sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/50/I/RES.4.2./2026/Satresnarkoba/PolresPPU/polda Kaltim tanggal 21 Januari 2026, atas nama Muhammad Rezki taufiq Als Bulla Bin Sabrin berupa 3 (tiga) Sampel Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan berat Netto 0,2553 (nol koma empat puluh tiga) gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 002/11082.01/2026 tanggal 21 Januari 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD REZKI TAUFIQ Als BULLA Bin SABRIN dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 0,77 (nol koma tujuh puluh tujuh) gram atau berat bersih yakni 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu YOYOK SUGIANTO;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan;
------------Perbuatan Terdakwase bagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
|