Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk  membayar lunas  seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.241.435,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
57.751.471,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 14.489.964,- ( EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPPTN No. 593.2/347/P.PSDA/VIII/2016 atas nama MUSTATIR
 |