| Dakwaan |
PERTAMA :
------Bahwa Terdakwa BOY STYAWAN BIN H. SYARIFUDDIN (Alm) pada Hari Rabu tanggal 15 bulan Juli tahun 2026 pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Rt. 011 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 16.47 Wita, saat Terdakwa yang bekerja sebagai ojek online (ojol) menunggu di Pelabuhan Kampung Baru untuk menjemput Sdri. AQILA (DPO), kemudian sekira pukul 17.29 Wita Terdakwa menelepon Sdri. AQILA (DPO) menanyakan alasan keterlambatan, Srdi AQILA (DPO) menjawab bahwa masih berada di pelabuhan speed penajam dan menanyakan kepada Terdakwa persediaan narkotika jenis sabu pada Sdra. DEDI (DPO), sekira pukul 17.45 Wita Terdakwa menelepon Sdra. DEDI (DPO) dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, Sdra. DEDI (DPO) mengatakan bahwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian meminta agar narkotika jenis sabu tersebut disimpan terlebih dahulu sampai Terdakwa dan Sdri. AQILA (DPO) datang, lalu Sekira pukul 18.20 Wita Sdri. AQILA (DPO) tiba di Pelabuhan Kampung Baru dan langsung dijemput oleh Terdakwa. Setelah itu Tedakwa dan Sdri. AQILA (DPO) langsung menuju kontrakan Sdra. DEDI (DPO), sesampainya di kontrakan Sdra. DEDI (DPO) yang terletak di Kampung Baru (Terdakwa tidak mengingat alamatnya) Terdakwa dan Sdri. AQILA (DPO) sempat mengobrol bersama Sdra. DEDI (DPO), lalu Sekira pukul 18.30 Wita Sdri. RISKYA (DPO) yang merupakan sepupu dari Sdri. AQILA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan narkotika jenis sabu dan meminta nomor rekening untuk keperluan transfer pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kemudian memberikan nomor rekening DANA 081347491646 kepada Sdri. RISKYA (DPO) dan meminta pembayaran sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 per paket dan uang jalan sebesar Rp50.000,00, setelah itu Sdri. RISKYA (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa sebesar Rp650.000,00 untuk pembelian 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu beserta ongkos kirimnya, setelah itu Sdra. DEDI (DPO) pergi keluar untuk mengambil narkotika jenis sabu, kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian Sdra. DEDI (DPO) kembali dan menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Sdri. AQILA (DPO) serta mengajak Terdakwa dan Sdri. AQILA (DPO) untuk mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama, Setelah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa kembali mengantarkan Sdri. AQILA ke Penajam, Sesampainya di dermaga, tepatnya di Pelabuhan Batu yang terletak di Penajam, Sdri. AQILA menyerahkan 1 (satu) buah helm yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan meminta agar dipegang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa memegang helm tersebut dan menarik tangan Sdri. AQILA (DPO) untuk membantunya naik ke atas dermaga, tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 WITA, Sdri. AQILA (DPO) tiba-tiba melarikan diri meninggalkan Terdakwa dan pada saat yang bersamaa Terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian, lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah Helm Merk KYT Warna Hitam yang pada saat itu Terdakwa tenteng menggunakan tangan kanannya, lalu ditemukan Kembali 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A07 warna Hijau No. IMEI 1 : 351225501844300, No. IMEI 2 : 352321341844300, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0821-4828-7671 di kantong celana kiri bagian depan yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti di bawa kekantor polisi guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS47GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing -masing paket yaitu Sampel A 0,0268 (nol koma nol dua ratus enam puluh delapan) Gram sampel B 0,0405 (nol koma nol empat ratus lima) Gram dan Sampel C 0,0300 (nol koma nol tiga ratus) gram positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 121/11082.118/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa BOY STYAWAN BIN H. SYARIFUDDIN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan total berat bersih yakni 0,14 (nol koma empat belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa BOY STYAWAN BIN H. SYARIFUDDIN (Alm) pada pada Hari Rabu tanggal 15 bulan Juli tahun 2026 pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Rt. 011 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang berada di Pinggir Jalan yang terletak di Rt. 011 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, didatangi petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA, yang selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah Helm Merk KYT Warna Hitam yang pada saat itu dipegang oleh Terdakwa, serta ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A07 warna Hijau No. IMEI 1 : 351225501844300, No. IMEI 2 : 352321341844300, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0821-4828-7671 di kantong celana kiri bagian depan yang Terdakwa kenakan, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polre PPU guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah Helm Merk KYT Warna Hitam adalah Milik Sdri. AQILA (DPO) yang pada saat itu ada pada penguasaan Terdakwa, kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A07 warna Hijau No. IMEI 1 : 351225501844300, No. IMEI 2 : 352321341844300, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0821-4828-7671 adalah milik Terdakwa yang terdakwa gunakan untuk komunIkasi transaksi narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS47GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan barang bukti berupa 3 (tiga) Paket plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing -masing paket yaitu Sampel A 0,0268 (nol koma nol dua ratus enam puluh delapan) Gram sampel B 0,0405 (nol koma nol empat ratus lima) Gram dan Sampel C 0,0300 (nol koma nol tiga ratus) gram positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 121/11082.118/2026 tanggal 16 Juli 2026 terhadap barang bukti milik Terdakwa BOY STYAWAN BIN H. SYARIFUDDIN (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan total berat bersih yakni 0,14 (nol koma empat belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|