Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2022/PN Pnj HANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu Akta Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 dan memerintahkan pula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan Akta kelahiran pemohon Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 Khususnya pada perubahan PENULISAN NAMA yaitu dari HANDI menjadi HANDIYONO
PENULISAN TANGGAL LAHIR Yaitu dari: Tanggal 5 menjadi Tanggal 3
PENULISAN BULAN LAHIR Yaitu dari: Bulan JULI menjadi OKTOBER
PENULISAN TAHUN LAHIR Yaitu dari: Tahun 1990 menjadi 1991
3.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon penetapan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak