1.   Mengabulkan permohonan pemohon
2.   Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu Akta Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 dan memerintahkan pula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan Akta kelahiran pemohon Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 Khususnya pada perubahan PENULISAN NAMA yaitu dari HANDI menjadi HANDIYONO
PENULISAN TANGGAL LAHIR Yaitu dari: Tanggal 5 menjadi Tanggal 3
PENULISAN BULAN LAHIR Yaitu dari: Bulan JULI menjadi OKTOBER
PENULISAN TAHUN LAHIR Yaitu dari: Tahun 1990 menjadi 1991
3.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon penetapan seadil-adilnya.
 |