Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2023/PN Pnj BUDI WALUYO ARJOSIMAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARJOSIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
2PEMERINTAH DESA TENGIN BARU, KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.
3.    Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Rt. 025 Desa Sepaku III, Kecamatan Penajam, Kab. Paser (sekarang Rt. 016 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kab.Penajam Paser Utara) dengan bukti kepemilikan yang dibuat oleh pemerintah Desa Sepaku III berupa kesaksian pengakuan perwatasan tanah oleh  Samijo dan Siman  dengan regester Ketua Rt. 025 No. 03/025/VI/1991 tanggal 22 Juni 1991, Regester Pemerintah Desa Sepaku III No. 042/2026/Pem/VI/1991 tanggal 22 Juni 1991 dan Regester Pemerintah Kecamatan Penajam No. 142/PEM/1991 tanggal 31 Juli 1991 dengan ukuran panjang 150 meter dan lebar 50 meter seluas 7.500 M2 dengan batas-batas :
-    Sebelah Utara berbatas dengan Siman (sekarang bersertifikat hak milik atas nama Muhammad Imron Mahfud)
-    Sebelah Selatan berbatas dengan Budi Waluyo
-    Sebelah Timur berbatas dengan Samijo (almarhum), Sekarang Sumani, anak almarhum Samijo
-    Sebelah Barat berbatas dengan rencana Jalan penghubung.
4.    Menyatakan perbuatan Tergugat membuat pengakuan tidak benar penguasaan sebagian lahan milik Penggugat dalam proses pengajuan sertifikat tanah hak milik Nomor 02005 tanggal 4-10-2018, memusnahkan/memotong tanaman pagar pembatas berupa pohon gamal milik Penggugat, mendirikan bangunan kandang ayam di lahan milik Penggugat tanpa ijin adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
5.    Menyatakan bahwa saertifikat tanah hak milik  nomor 02005 tanggal 4-10-2018 tidak syah dan batal demi hukum.
6.    Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat baik secara materil maupun immateril dengan membayar uang sejumlah Rp. 130.000.000 secara tunai kepada Penggugat.
7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat  sebesar Rp.1.000.000.- secara tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dapat dilaksanakan.
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimintakan Penggugat dalam perkara ini.
9.    Menghukum agar Turut Tergugat tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan perkara ini.
10.    Menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai tanah Penggugat agar mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apapun juga.
11.    Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum Verzet, banding, dan kasasi.
12.    Menghukum Tergugat membayar semua beaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak