Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Pnj IR.HARIYADI BUDI SUSANTO, M.M.,Ph.D. 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Pejabat Pembuatan Pengadaan Tanah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur
3.Kantor Jasa Penilai Publik (Lembaga Managemen Aset Negara/LMAN) yang menilai tanah untuk rencana pembangunan IKN.)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR.HARIYADI BUDI SUSANTO, M.M.,Ph.D.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
2Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Pejabat Pembuatan Pengadaan Tanah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Timur
3Kantor Jasa Penilai Publik (Lembaga Managemen Aset Negara/LMAN) yang menilai tanah untuk rencana pembangunan IKN.)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Adapun dasar hukum dan alasan – alasan pemohon mengajukan keberatan tersebut sebagai berikut :

1.    Bahwa kami sebagai pihak yang berhak sesuai dengan kartu tanda penduduk dengan NIK. 3276050202650006 dan pekerjaan wiraswasta, memiliki alas hak atas lahan yang terletak di jalan RT.10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan surat pernyataan melepaskan hak atas tanah  :
a.    nomor 593.2/127/Pem B-H//VIII/2020, seluas 12.044,5 m2(Dua Belas Ribu Empat Puluh Empat koma lima meter persegi)
b.    nomor 593.2/126/Pem B-H/VIII/2020, seluas 10.510,5 m2(Sepuluh Ribu Lima Ratus sepuluh koma lima meter persegi)
c.    nomor 593.2/128/Pem B-H/VIII/2020, seluas 9.832,5 m2(Sembilan Ribu Delapan ratus tiga puluh duakoma lima meter persegi)

2.    Bahwa dasar alas hak kami sebagai pihak yang berhak, diperoleh melalui pembelian/ganti kerugian untuk ketiga bidang tanah (tersebut pada butir 1c,1b dan 1 c)  kepada Sabri No. KTP 6409042610700002

3.    Bahwa konsep ganti untung yang di laksanakan pemerintah seharusnya memberikan nilai yang baik untuk masyarakat, namun ketika ganti rugi yang di tetapkan maka akan terjadi bahwa nilai penggantian itu tidak dapat dibayarkan untuk membeli lahan yang sama sehingga masyarakat akan kehilangan lahan pada akhirnya.

4.    Perlu pemohon jelaskan juga pada saat pemohon menerima pelepasan hak atas tanah adalah untuk berkebun kelapa sawit dan pemohon tidak berniat menjual lahan yang secara masa depan berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

5.    Sangat tidak adil ketika pemohon tidak menjual kemudian dipaksa untuk melepaskan tanah dengan harga yang tidak layak untuk membeli kembali tanah tersebut, bahwa pembebasan tanah dimaksud juga berasal dari pajak masyarakat.

6.    Sebagai masyarakat berharap keadilan yang baik bahwa sesungguhnya kami tidak menjual dan terpaksa menyerahkan tanah tersebut sebagai bukti dukungan kepada pembangunan IKN namun kiranya bisa diberikan nilai yang baik sesuai konsep Bapak Presiden selama ini, yaitu GANTI UNTUNG.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami memohon putusan seadil adilnya sebagai warga masyarakat dengan memohon harga Rp 475.000 / m2.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak