Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Pnj M.DHARMA NUGRAHA 1.Kementrian agraria dan tata ruang cq.kantor wilayah badan pertanahan nasional prov.kaltim Cq.kepada badan pertanahan penajam paser Utara.
2.ADE CHANDRA WIJAYA S.T.,M.SI
3.kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia
4.kjpp sudiono awaluddin dan rekan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.DHARMA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementrian agraria dan tata ruang cq.kantor wilayah badan pertanahan nasional prov.kaltim Cq.kepada badan pertanahan penajam paser Utara.
2ADE CHANDRA WIJAYA S.T.,M.SI
3kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia
4kjpp sudiono awaluddin dan rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon keberatan sbb :


a.    Ganti Kerugian Fisik :
-    Tanah dengan luas tanah 20.066 M2 (dua puluh ribu enam puluh enam meter persegi)  X Rp.1.000.000 maka nilai total ganti kerugian tanah  Rp. 20.066.000.000 (dua puluh miliard enam puluh enam juta rupiah);

b.    Ganti kerugian Non Fisik :
-    BPHTB                 :       Rp.175.473.719.
-    PPAT                :       Rp.35.694.744.
-    Kerugian lain-lain            :       Rp.96.858.018.
-    Masa tunggu pembayaran        :       Rp.53.771.621.
                                 Total Ganti kerugian fisik dan Non Fisik Rp. Rp. Rp. 20.066.000.000 + Rp.  361.798.102 = RP.20.427.798.102 ( dua puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus sembilah puluh delapan seratus dua rupiah).
3.    Menghukum Para Termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon keberatan secara tanggung renteng dan tunai;
4.    Menghukum Para Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak