Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022, hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 dan hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar Pukul 02.00 sampai dengan pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di bengkel tambal ban milik Sdra SAMINO yang beralamat di RT. 001 Kel. Waru Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya secara berlanjut dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 wita saat Saksi HERIYANTO yang merupakan pekerja di bengkel milik Saksi SAMINO selesai kerja di bengkel lalu saksi HERIYANTO beristirahat di kamar yang terletak di lantai 2 (dua) bengkel dan sebelum tidur saksi HERIYANTO meletakkan 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna merah di samping saksi HERIYANTO. Saat saksi HERIYANTO sudah tertidur, Terdakwa datang ke bengkel dan mengetuk pintu bengkel. Dikarenakan tidak ada yang menjawab lalu Terdakwa mendorong pintu bengkel hingga terbuka. Setelah Terdakwa melihat tidak ada orang di bengkel lalu Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan melihat ada orang tidur dan Terdakwa juga melihat 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna merah berada disampingnya. Kemudian Terdakwa mengambil HP tersebut tanpa sepengatahuan Pemiliknya lalu pergi meninggalkan bengkel tersebut.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira jam 02.00 wita, saat Saksi HERIYANTO selesai bekerja lalu beristirahat di lantai 2 (dua) bengkel pada pukul 00.00 WITA, Terdakwa lewat dan singgah di bengkel milik Saksi SAMINO tersebut. Kemudian Terdakwa melihat kaleng bekas roti Khong Guan di dalam bengkel tersebut. Dikarenakan tidak ada orang di bengkel lalu Terdakwa membuka kaleng bekas roti Khong Guan tersebut dan mengambil uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kaleng bekas roti Khong Guan tersebut tanpa meminta izin kepada Pemiliknya, kemudian Terdakwa pergi.
- Lalu pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekitar pukul 06.08 WITA, saat Terdakwa melintas di depan bengkel dan melihat bengkel tersebut tidak ada orang, kemudian Terdakwa masuk ke dalam bengkel tersebut dan melihat orang bengkel sedang tidur. Lalu Terdakwa melihat sebuah keranjang kuning di dekat tangga menuju lantai 2 (dua) yang di dalamnya berisikan alat – alat tukang berupa 1 (satu) unit ketam listrik merk GAT warna merah, 1 (satu) unit gerinda listrik merk Maktec dan 1 (satu) unit gergaji mesin (sirkle) merk RYU warna hijau yang kemudian Terdakwa mengambil tanpa izin dari Pemiliknya dan Terdakwa bawa pergi.
- Bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut telah Terdakwa jual.
- Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12 warna merah kepada orang Balikpapan dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjual 1 (satu) unit ketam listrik merk GAT warna merah, 1 (satu) unit gerinda listrik merk Maktec dan 1 (satu) unit gergaji mesin (sirkle) merk RYU warna hijau kepada Saksi ARIF FADLI Bin MARU yang Terdakwa tawarkan melalui grup tukang Balikpapan pada Sosial Media Facebook seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan mencari keuntungan dari penjualan barang hasil curian tersebut yang Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi SAMINO Bin JUNI pemilik bengkel tambal ban mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan Saksi HERIYANTO mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Â
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP .------------------------------------------------------------------------------------------- |