Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Pnj RACHMAT NOVY 1.ATUK
2.SOLEMAN
3.NURALI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RACHMAT NOVY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ATUK
2SOLEMAN
3NURALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.    Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas nama ATUK tahun 1982 MUNIR adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 atas nama SOLEMAN MUNIR adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.  

5.    Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 14 Januari 2013 atas pembelian 2 (dua) bidang tanah bersertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas tahun 1982 dan sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum

6.    Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah perkebunan seluas ± 18.567 M2 yang diantaranya adalah:

1.    Sebidang tanah seluas ± 9.292 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur dengan sertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas nama ATUK memiliki batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah utara berbatas dengan tanah milik SOLEMAN (sekarang tanah PENGGUGAT).
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SAMSUDIN (sekarang tanah PENGGUGAT).
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lok Haur
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara.
adalah milik PENGGUGAT.

2.    Sebidang tanah seluas ± 9.275 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur dengan sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SOLEMAN yang memiliki batas-batas:
-    Sebelah utara berbatas dengan tanah milik TAMAN (sekarang tanah milik PENGGUGAT)
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik ATUK (sekarang tanah milik PENGGUGAT)
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lok Haur
-    Sebelah Timur berbatas dengan tanah negara
adalah milik PENGGUGAT.

3.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas tahun 1982 yang semula atas nama ATUK (TERGUGAT I) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT).

4.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama SOLEMAN (TERGUGAT II) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT)

5.    Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

6.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak