Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Pnj | RACHMAT NOVY | 1.ATUK 2.SOLEMAN 3.NURALI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jan. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Pnj | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Des. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.   Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.   Menyatakan bahwa Sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 atas nama SOLEMAN MUNIR adalah Sertifikat yang Sah dan berkekuatan hukum.  5.   Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 14 Januari 2013 atas pembelian 2 (dua) bidang tanah bersertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas tahun 1982 dan sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum 6.   Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah perkebunan seluas ± 18.567 M2 yang diantaranya adalah: 1.   Sebidang tanah seluas ± 9.292 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur dengan sertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas nama ATUK memiliki batas-batas sebagai berikut: 2.   Sebidang tanah seluas ± 9.275 M2 yang terletak di Jalan Lok Hour RT. 22 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur dahulu Jl. Desa Sepaku III Kecamatan Balikpapan Seberang Kotamadya Balikpapan Propinsi Kalimantan timur dengan sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 atas nama SOLEMAN yang memiliki batas-batas: 3.   Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1204/Desa Sepaku 3 atas tahun 1982 yang semula atas nama ATUK (TERGUGAT I) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT). 4.   Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik NO. M.1308/Desa Sepaku 3 tahun 1982 yang semula atas nama SOLEMAN (TERGUGAT II) menjadi nama RACHMAT NOVY (PENGGUGAT) 5.   Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, atau ahli warisnya ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 6.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |