1.   Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 7307-LT-24022020-0005 dari Nurjanna menjadi Ameena Nurjanna Qairina;
3.   Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Penajam;
4.   Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
 |