Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2023/PN Pnj 1.SUDARMADI, S.H.
2.RIKO KRISWANTORO, SH.
1.DANDI SAPUTRA Bin HUDI
2.ARDANIANSYAH Bin ZAINI ANWAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2313/O.4.22/Eoh.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, S.H.
2RIKO KRISWANTORO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SAPUTRA Bin HUDI[Penahanan]
2ARDANIANSYAH Bin ZAINI ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I DANDI SAPUTRA Bin HUDI bersama dengan terdakwa II ARDANIANSYAH Bin ZAINI ANWAR dikarenakan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya seusai ketentuan Pasal 141 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira Pukul 23.00 WITA bertempat di Pekarangan Pondok Pesantren Hidayatullah Jl. Silkar KM 3,5 RT. 017 Desa Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Peajam Paser Utara, Prov. Kaltim selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WITA bertempat di pekarangan rumah yang terletak di Desa Sukomulyo, Kec. Sepaku, Kab. PPU – Kaltim atau terhadap keduanya setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh tiga dan pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan megadili perkara ini, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------

    • Berawal pada hari rabu tanggal 19 Juli 2023 terdakwa I menemani terdakwa II pulang ke Tanah Grogot untuk menjenguk nenenknya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu dengan nomor polisi KT-6841 WW, kemudian sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa I bersama terdakwa II pulang dari Tanah Grogot menuju Sepaku, sesampainya di daerah silkar terdakwa I berkata kepada terdakwa II ”kita ambil motor yuk” dijawab terdakwa II ”buat apa?” kemudian terdakwa I menjawab ”buat pakai kerja”;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa I berkata kembali kepada terdakwa II ”berhenti disini aja kalau mau mengambil”, kemudian terdakwa II menurunkan terdakwa I di pingir jalan di daerah silkar dan terdakwa II memantau siatuasi di pinggir jalan dan terdakwa I menuju parkiran sepeda motor dengan cara jalan kaki di acara pertunjukan kuda lumping, setelah sampai terdakwa I melihat sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan Nopol KT 5212 VC dan langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan mesinnya menggunakan kunci kontak palsu yang sudah dipersiapkan sebelumnya, setelah berhasil sepeda motor hidup mesinnya kemudian terdakwa I membawa keluar area parkir dan terdakwa II menyusul mengikuti terdakwa I dari belakang menuju ke Sepaku;
    • Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan Nopol KT 5212 VC milik saksi Eko Hartono tidak ada meminta izin terlebih dahulu dan mengalami kerugian sekitar Rp, 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
    • Bahwa selanjutnya untuk kejadian kedua, berawal pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa I dan terdakwa II sedang mengobrol, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri sepeda motor. Kemudian Terdakwa II mengiyakan ajakan Terdakwa I. Setelah itu sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa I berangkat dari rumah Terdakwa II dengan dibonceng oleh Terdakwa II menggunakan sepeda motor Jupiter-MX 5 speed warna ungu milik Terdakwa II untuk berkeliling. Selanjutnya pada pukul 12.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat dan 1 (satu) Jupiter Z terparkir di pekarangan rumah yang terletak di Desa Sukomulyo, Kec. Sepaku, Kab. PPU - Kaltim. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti, kemudian Terdakwa I langsung turun dari sepeda motor Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk berjalan duluan. Kemudian Terdakwa I langsung mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam dengan menggunakan kunci kontak palsu merk Honda yang Terdakwa I bawa. Setelah sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam sampai pada posisi ”ON” kemudian Terdakwa I menghidupkan mesinnya lalu Terdakwa I langsung membawa kabur sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam menuju arah Sepaku. Pada saat dalam perjalanan Terdakwa I melihat ada pondok, kemudian Terdakwa I masuk ke arah kebun sawit yang berada di belakang pondok tersebut untuk menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian tersebut. Setelah menyembunyikan sepeda motor hasil pencurian tersebut Terdakwa II membonceng kembali Terdakwa I. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkendara mengarah ke Km 38 Samboja untuk bertemu dengan seseorang dengan tujuan Terdakwa II ingin menukar tambah sepeda motor milik Terdakwa II tersebut dengan Honda Scoopy. Setelah Terdakwa II menukar tambah motor Terdakwa II tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mengarah ke Sepaku dan menuju ke kebun sawit tempat Terdakwa I menyimpan sepeda motor hasil pencurian tersebut. Sesampainya di kebun sawit kemudian Terdakwa I memberi tahu Terdakwa II bahwa Terdakwa I mau membongkar body sepeda motor hasil pencurian tersebut agar tidak dikenali oleh pemilik motor.  Selanjutnya Terdakwa I meminjam kunci-kunci untuk membuka baut body sepeda motor tersebut kepada Terdakwa II. Setelah itu Terdakwa II mengecek di dalam jok sepeda motor Terdakwa II dan menemukan ada kunci segitiga merk Ats 8mm, 9mm, 10mm. Selanjutnya karena ada beberapa baut yang mau di buka dan tidak ada kuncinya, kemudian Terdakwa I pergi menuju ketempat tambal ban lalu Terdakwa I meminjam obeng beserta kunci pas 14mm. Setelah itu Terdakwa I membongkar body dudukan plat dan body sayap sebelah kanan dan sebelah kiri, kemudian Terdakwa I masukan ke dalam plastik kresek. Setelah membongkar body sepeda motor hasil pencurian tersebut Terdakwa I melanjutkan perjalanan pulang.
    • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama melakukan pencurian di pekarangan rumah yang terletak di Desa Sukomulyo, Kec. Sepaku, Kab. PPU - Kaltim berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam dengan peran sebagai berikut:
  1. Peran Terdakwa I :
  • Mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam.
  • Membongkar body sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam hasil pencurian dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemilik sepeda motor.
  1. Peran Terdakwa II :
  • Mengantar dan menemani Terdakwa I dalam melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam
  • Mengawasi daerah sekitar rumah yang menjadi TKP atas tindak pidana pencurian sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam.
    • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pencurian adalah untuk mengambil manfaat dari barang hasil pencurian tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam akan Terdakwa I gunakan untuk bekerja.
    • Bahwa dalam hal Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam tanpa seijin Saksi Korban RUSMIATI.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang mengambil sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT-6912-CQ warna hijau hitam, Saksi Korban RUSMIATI mengalami kerugian sekitar sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP  --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya