Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2022/PN Pnj HANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2022/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 14 Des. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu Akta Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 dan memerintahkan pula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan Akta kelahiran pemohon Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 Khususnya pada perubahan PENULISAN NAMA yaitu dari HANDI menjadi HANDIYONO
3.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon penetapan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak