1.   Mengabulkan permohonan pemohon
2.   Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran pemohon yaitu Akta Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 dan memerintahkan pula kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan kutipan Akta kelahiran pemohon Nomor 6409-LT-30112011-0048 Tanggal 01 Desember 2011 Khususnya pada perubahan PENULISAN NAMA yaitu dari HANDI menjadi HANDIYONO
3.   Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon atau apabila Hakim berpendapat lain Mohon penetapan seadil-adilnya.
 |