Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Pnj M.DHARMA NUGRAHA 1.kementerian Agraria dan tata Ruang RI Cq.Kantor BPN propinsi kaltim Cq.Kepala BPN Kab.Penajam Paser Utara.
2.ADE CHANDRA WIJAYA S.T.,M.SI
3.kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia
4.kjpp sudiono awaluddin dan rekan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.DHARMA NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1kementerian Agraria dan tata Ruang RI Cq.Kantor BPN propinsi kaltim Cq.Kepala BPN Kab.Penajam Paser Utara.
2ADE CHANDRA WIJAYA S.T.,M.SI
3kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia
4kjpp sudiono awaluddin dan rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan keberatan dari pemohon keberatan untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon keberatan sbb :
a.    Ganti Kerugian Fisik :
-    Tanah dengan luas tanah 11.660 M2 X Rp.1.000.000 maka nilai total ganti kerugian tanah  Rp. 11.660.000 (sebelas miliar enam ratus enam puluh juta rupiah);
b.    Ganti kerugian Non Fisik :
-    BPHTB disamakan dengan bidang nomor 12 Rp.175.473.719.
-    PPAT disamakan dengan bidang nomor 12 Rp.35.694.744.
-    Kerugian lain-lain disamakan dengan bidang 12 Rp.96.858.018.
-    Masa tunggu pembayaran sama dengan bidang 12 Rp.53.771.621.
                                 Total Ganti kerugian fisik dan Non Fisik Rp. Rp. 11.660.000.000 + Rp.  361.798.102 = RP.12.021.798.102 ( dua belas miliar dua puluh satu jutatujuh ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua rupiah).
3.    Menghukum Para Termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon keberatan secara tanggung renteng dan tunai;
4.    Menghukum Para Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak