Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.   Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;
3.   Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah seluas 5.290 M2 dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1641 Tanggal 30 Agustus1983 atas nama WINARTO (TERGUGAT) yang terletak di JL MT Haryono RT.08 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas :
Utara      : Lapangan Desa
Timur      : Kemis/Sriyah Kamiliawati
Selatan      : Jalan Lingkungan
Barat      : Hibah Desa
Adalah sah milik PENGGUGAT
4.   Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 1641 Tanggal 30 Agustus 1983 yang semula atas nama WINARTO (TERGUGAT ) menjadi SUWARNI (PENGGUGAT).
5.   Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan resmi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan hak atas tanah pada Sertipikat Hak Milik Nomor 1641 Tanggal 30 Agustus 1983 dalam perkara ini menjadi atas nama SUWARNI (PENGGUGAT)
6.   Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7.   Membebankan kepada PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 |