Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana ringan tentang Pengawasan, pengendalian, dan penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009, tersangka RUMIATUN Binti NADI menerangkan telah di lakukan rajia oleh Polres Penajam Paser Utara Pada Hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira jam 19.00 wita Rt.007 Desa Giripurwa Kec.Penajam Kab.Penajam Paser Utara atau rumah tersangka. Tersangka RUMIATUN Binti NADI menyimpan dan menjual minuman beralkohol yang telah di amankan oleh Polres Penajam Paser Utara sebanyak 3 (tiga) Dus (36 botol isi 620 ml/botol) bir Bintang dengan kadar alkohol 4,7%, 3 (dus) (36 botol isi 620 ml/botol) Bir merk Singa raja dengan kadar alkohol 4,8%, 6 (enam) dus (72 botol isi 620 ml/botol) anggur merah cap orang tua dengan kadar alkohol 14,7%.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh tersangka BAHARUDDIN Bin ABDUL KADIR Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PPU Nomor 05 TAHUN 2009. |