Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARFAN DINO WAGE SYAH Bin NURYANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang terletak di Jalan Propinsi RT. 002, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsuâ€, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Â
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira jam 20.00 wita, terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Telaga RT. 16, Kelurahan Gunung Steleng dengan menumpang sepeda motor milik temannya menuju ke rumah saksi korban HAMSIAH Binti MAHMUD dengan tujuan untuk mengambil gaji dari saksi korban dan berkumpul dengan teman-teman terdakwa didekat rumah saksi korban, setelah menerima gaji dari saksi korban kemudian uang gajinya tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online sampai habis, setelah uang gaji habis kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga milik saksi korban yang ada dalam rumah saksi korban, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam 02.00 wita terdakwa pergi ke belakang rumah saksi korban dan melihat jendela belakang rumah saksi korban hanya diikat dengan tali sepatu, selanjutnya terdakwa membuka ikatan jendela tersebut lalu terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah berada didalam rumah lalu terdakwa mengambil uang didalam tas yang tergantung diruang keluarga samping kamar sebesar Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat sebuah celengan warna biru bergambar doraemon lalu terdakwa membuka celengan tersebut dengan menggunakan sebuah parang yang berada dalam rumah kemudian mengambil uang yang berada dalam celengan tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah mengambil uang tersebut dan pada saat terdakwa masih dalam rumah dan begitu hendak keluar dari dalam rumah saksi korban tiba-tiba saksi korban terbangun dan mendapati terdakwa yang sedang berada didepan pintu kamar lalu saksi korban meneriaki terdakwa dengan mengatakan “ngapain kamuâ€, sesaat itu juga terdakwa lari ketakutan melalui jendela belakang rumah dengan membawa celengan, setelah merasa aman .
- Bahwa setelah mengambil uang saksi korban kemudian uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membeli rokok sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sisa uang tersebut belum sempat terdakwa belanjakan.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban tanpa seijin dari saksi korban sebagai pemilik uang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Â
 Â
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------Â |