1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.   Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.   Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Di Atas Tanah Negara Nomor 593.2/141/Pem/X/2009 tanggal 5 oktober 2009 atas nama Yusuf (Gumbrek) batal demi hukum dikarenakan dibuat secara melawan hukum.
4.   Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor Register 593.2/16/PEM/XII/2019 atas nama Kresna Tiwi Sugesti.
5.   Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara Nomor Register 593.2/17/PEM/XII/2019 atas nama Kresna Tiwi Sugesti.
6.   Menyatakan bahwa terhadap dua bidang tanah :
a.   Seluas 16.820 M2 (Enam belas ribu delapan ratus dua puluh) meter persegi
b.   Seluas 2.950 M2 (Dua ribu sembilan ratus lima puluh) meter persegi.
   Adalah Sah Milik Penggugat.
7.   Menyatakan Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi sejumlah Rp.899.834.889 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 9.760 M2 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Meter Persegi) adalah Hak Penggugat.
8.   Menyatakan Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi sejumlah Rp.179.575.739 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah seluas 2.855 M2 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Meter Persegi) adalah Hak Penggugat.
9.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar uang Ganti Kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyard Rupiah).
10.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000(Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat.
11.   Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
12.   Menyatakan Bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi perlawanan dan/atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbarr Bij Voorraad).
13.   Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Â
 |