Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.STEFANO, SH.
2.YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
3.NORENTIA EKUMNING SARI, SH
SAMIDI BIN NGADIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2463/O.4.22/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH.
2YULIA NABILA ALMAULIDI,S.H.
3NORENTIA EKUMNING SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIDI BIN NGADIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SAMIDI Bin NGADIMO pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 09 Kel. Petung, kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I),  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari kamis tanggal 14 september 2023 sekira pukul 02.00, terdakwa bertemu dengan sdr. Rika (Daftar Pencarian Orang) di sebuah warung dibawah jembatan laying kel. Sotek, kemudian terdakwa dan sdr. Rika tukaran nomor handphone lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut kemudian sekira jam 08.00 wita, terdakwa dihubungi sdr. Rika dengan maksud untuk meminta terdakwa untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu namun terdakwa menolak dikarenakan tidak memiliki uang kemudian sdr. Rika bersedia mengirimkan uang melalui transfer jika barang berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dapat dicarikan terdakwa lalu terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menghubungi sdr. Rahman (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Rahman kemudian sdr. Rahman meminta terdakwa untuk datang ke tempat sdr. Rahman lalu sekira jam 09.30 wita, terdakwa tiba di tempat yang sudah disepakati tersebut kemudian bertemu dengan sdr. Rahman Lalau sdr. Rahman menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa terima kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut lalu terdakwa menghubungi sdr. Rika melalu telephone dengan maksud memberitahu narkotika pesannya sudah ada kemudian sdr. Rika meminta terdakwa untuk memecah 2 (dua) paket narkotika tersebut menjadi 4 (empat paket) dengan rincian 3 (tiga) paket untuk sdr. Rika dan 1 (satu) paket sebagai upah terdakwa lalu terdakwa memecah paketan narkotika tersebut kemudian sdr. Rika meminta terdakwa untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Petung di simpang lampu merah kemudian terdakwa menuju tempat yang diminta sdr. Rika.
  • Selanjutnya pada hari hamis tanggal 14 september 2023 sekira jam 09.30 wita, saksi Adirya Refsy Yusuf bin Munif dan saksi Muhammad Chaerul Nizam bin Muhammad Nur bersama tim opsnal sat resnarkoba mendapatkan laporan telah terjadi transaksi narkotika di wilayah kel. Petung kec. Penajam, kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan yang terletak di RT 009 kel petung, kec. Penajam kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk red black methol warna hitam dan didalam bungkusan rokok tersebut terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantung depan tas selempang dan 2 (dua) lembar plastic klip bening serta 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna ungu di kursi tempat terdakwa duduk yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa kemudian barang bukti dan terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.09.23.454 tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/728/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 15 September 2023 atas nama Terdakwa SAMIDI Bin NGADIMO (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 266LMN2023 dengan jumlah sample 47,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 086/11082.00/2023 tanggal 15 September 2023 terhadap barang bukti milik SAMIDI Bin NGADIMO dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 1,09 (satu koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul ALiansyah;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Atau

KEDUA :

Bahwa terdakwa SAMIDI Bin NGADIMO pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di RT 09 Kel. Petung, kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Adirya Refsy Yusuf bin Munif dan saksi Muhammad Chaerul Nizam bin Muhammad Nur bersama tim opsnal sat resnarkoba mendapatkan laporan telah terjadi transaksi narkotika di wilayah kel. Petung kec. Penajam, kemudian para saksi penangkap melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan yang terletak di RT 009 kel petung, kec. Penajam kemudian dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barang bukti yang disimpan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk red black methol warna hitam dan didalam bungkusan rokok tersebut terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantung depan tas selempang dan 2 (dua) lembar plastic klip bening serta 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna ungu di kursi tempat terdakwa duduk yang diakui barang bukti tersebut milik terdakwa yang di dapat dengan cara terdakwa menghubungi sdr. Rahman (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud membeli narkotika jenis sabu-sabu kemudian sdr. Rahman kemudian sdr. Rahman meminta terdakwa untuk datang ke tempat sdr. Rahman lalu sekira jam 09.30 wita, terdakwa tiba di tempat yang sudah disepakati tersebut kemudian bertemu dengan sdr. Rahman Lalau sdr. Rahman menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa terima kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebutkemudian barang bukti dan terdakwa dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor : PP.01.01.23A.23A1.09.23.454 tanggal 21 September 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sample pihak ketiga yang bertanda tangan atas nama Kepala Balai Besar POM di Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : B/728/IX/RES.4.2./2023/Resnarkoba tanggal 15 September 2023 atas nama Terdakwa SAMIDI Bin NGADIMO (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih dalam kemasan amplop cokelat bersegel dan berlabel merah, dan diberi nomor kode contoh: 266LMN2023 dengan jumlah sample 47,50 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 086/11082.00/2023 tanggal 15 September 2023 terhadap barang bukti milik SAMIDI Bin NGADIMO dengan hasil penimbangan sebanyak 4 (empat) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 1,09 (satu koma nol sembilan) gram atau berat bersih yakni 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Darul Aliansyah.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya