Petitum |
1.   Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan dan menetapkan sah demi hukum atas 3 (tiga) bidang tanah dalam 1 (satu) hamparan dengan Alas Hak untuk bidang yang pertama yakni Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 200.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 130/DL-V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Timur berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Selatan berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
Adapun Bidang Tanah yang kedua dengan Alas Hak yaitu : Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 120.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 262/REG/KDL-VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan    : Sdri. Suci Tunjung Sari ;
- Timur berbatasan dengan    : Sdri. Salmah;
- Selatan berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
Adapun Bidang Tanah yang ketiga dengan Alas Hak yaitu : Surat Pernyataan Penguasaan/ Pemilik Tanah atas nama Arbainah, luas + 300.000 M2 dengan Register pada Kantor Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara nomor : 265/Pem-DL/VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015 yang terletak di RT.003, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Timur berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Selatan berbatasan dengan    : Sawit PT.STN;
- Barat berbatasan dengan    : Rohandi Rizal;
2.   Menyatakan dan menetapkan bahwa Arbainah/Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dalam perkara a quo;
3.   Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
4.   Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan enclave atas objek sengketa seluas + 620.000 M2 sesuai dengan alas hak yang dikuasai oleh Penggugat dari kawasan Izin Perkebunan Sawit dengan Nomor : 22/HGU/BPN/95;
5.   Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa dalam perkara a quo dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakainya dengan bebas;
6.   Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, takluk dan taat pada putusan ini;
7.   Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
8.   Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
9.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 |