Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2023/PN Pnj Winarti Abdul Kamal Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 10 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrul Paduppai, A.P.Kom, S.H.Winarti
Tergugat
NoNama
1Abdul Kamal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BUMI HARAPAN
2CAMAT SEPAKU
3KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
4KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
5BADAN OTORITA IBU KOTA NEGARA NUSANTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan dan menetapkan sah demi hukum atas 2 (dua) bidang tanah dalam 1 hamparan dengan Alas Hak untuk bidang yang pertama yakni Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Bangunan / Tanaman di Atas tanah Negara atas nama Sugeng, luas + 20, 520 M2 dengan Register pada Kantor Camat Kecamatan Sepaku nomor : 592.2/291/P.PSDA/IX/2012 tertanggal 10 September 2012 yang terletak di RT.010 Blok Trunen, Dusun Tegal Sari, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan     : Sdr. Madal;
- Timur berbatasan dengan     : Sdr. Thamrin;
- Selatan berbatasan dengan     : Sdr. Sugeng;
- Barat berbatasan dengan     : Sungai;
Adapun Bidang Tanah yang kedua dengan Alas Hak yaitu : Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Bangunan / Tanaman di Atas tanah Negara atas nama Sugeng, luas + 16, 940 M2 dengan Register pada Kantor Camat Kecamatan Sepaku Nomor : 592.2/292/P.PSDA/IX/2012 tertanggal 10 September 2012 yang terletak di RT.010 Blok Trunen, Dusun Tegal Sari, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan     : Sdr. Sugeng;
- Timur berbatasan dengan     : Sdr. Thamrin;
- Selatan berbatasan dengan     : Sungai;
- Barat berbatasan dengan     : Sungai;
3.    Menyatakan dan menetapkan bahwa Winarti/Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dalam perkara a quo;
4.    Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
5.    Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa dalam perkara a quo dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakainya dengan bebas;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai atas kerugian Materiil yang dialami dikarenakan dikeluarkannya biaya Jasa Pengacara untuk perkara ini sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
7.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, takluk dan taat pada putusan ini;
8.    Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
9.    Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak