Petitum |
1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan dan menetapkan sah demi hukum atas 2 (dua) bidang tanah dalam 1 hamparan dengan Alas Hak untuk bidang yang pertama yakni Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Bangunan / Tanaman di Atas tanah Negara atas nama Sugeng, luas + 20, 520 M2 dengan Register pada Kantor Camat Kecamatan Sepaku nomor : 592.2/291/P.PSDA/IX/2012 tertanggal 10 September 2012 yang terletak di RT.010 Blok Trunen, Dusun Tegal Sari, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan    : Sdr. Madal;
- Timur berbatasan dengan    : Sdr. Thamrin;
- Selatan berbatasan dengan    : Sdr. Sugeng;
- Barat berbatasan dengan    : Sungai;
Adapun Bidang Tanah yang kedua dengan Alas Hak yaitu : Surat Keterangan Penguasaan Tanah dan Bangunan / Tanaman di Atas tanah Negara atas nama Sugeng, luas + 16, 940 M2 dengan Register pada Kantor Camat Kecamatan Sepaku Nomor : 592.2/292/P.PSDA/IX/2012 tertanggal 10 September 2012 yang terletak di RT.010 Blok Trunen, Dusun Tegal Sari, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan    : Sdr. Sugeng;
- Timur berbatasan dengan    : Sdr. Thamrin;
- Selatan berbatasan dengan    : Sungai;
- Barat berbatasan dengan    : Sungai;
3.   Menyatakan dan menetapkan bahwa Winarti/Penggugat adalah pemilik sah objek sengketa dalam perkara a quo;
4.   Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat tidak berhak atas objek sengketa dalam perkara a quo;
5.   Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa dalam perkara a quo dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakainya dengan bebas;
6.   Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai atas kerugian Materiil yang dialami dikarenakan dikeluarkannya biaya Jasa Pengacara untuk perkara ini sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
7.   Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, takluk dan taat pada putusan ini;
8.   Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap Penggugat;
9.   Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
10.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 |