Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2023/PN Pnj 1.HUSNI, S.H
2.SUDARMADI, S.H.
MUHAMMAD Als. FERDIANSYAH Bin RUSMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2362/O.4.22/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNI, S.H
2SUDARMADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als. FERDIANSYAH Bin RUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD Als FERDIANSYAH Bin RUSMADI, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 05.00 wita, bertempat di Jln. Provinsi KM 6 RT. 02 Kel. Nipah – nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tdak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa yang tinggal dan bekerja dibengkel milik saksi SONITA yang beralamatkan di Jln. Provinsi KM 6 RT. 02 Kel. Nipah – nipah Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 September 2023 sekira jam 05.00 wita terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SONITA telah mengambil 1 (satu) lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2 merk Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor Polisi KT 4891 ZA atas nama WAELISAH yang berada di dalam lemari di kamar saksi SONITA, selanjutnya terdakwa juga mengambil 15 (lima belas) buah sarung jok sepeda motor dan  1 (satu) buah staples besar didalam lemari kaca yang berada didalam rumah saksi SONITA, tidak hanya itu terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor Polisi KT 4891 ZA yang terparkir diteras rumah saksi SONITA dengan cara terdakwa hidupkan dengan menggunakan kunci cadangan yang terdakwa sudah ambil sekitar 2 (dua) minggu sebelumnya, selanjutnya terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dan meninggalkan rumah saksi SONITA.
  • Bahwa pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor Polisi KT 4891 ZA beserta STNK dan BPKB adalah saksi RAHMAT BURHAN yang merupakan anak menantu dari saksi SONITA.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekira jam 20.00 wita terdakwa diamankan oleh saksi MUHAMMAD AINUR RODHO bersama dengan Tim Jatatanras Polres Penajam Paser Utara pada saat terdakwa berada di simpang tiga Silkar Petung.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RAHMAT BURHAN mengalami kerugian sekitar Rp.9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya