Dakwaan |
Kesatu
----------Bahwa terdakwa DIDIK NUGROHO Bin TUKIMIN SISWANTO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 18.27 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Silkar Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 16.09 wita terdakwa dihubungi oleh sdr. ANTON (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk dicarikan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada sdr ANTON mau menanykan kepada teman dari terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi DIAN SAPUTRA (Penuntutan secara terpisah) dengan maksud minta dicarikan 1 (satu) narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1 (satu) gram dan berapa harganya pada saat itu saksi DIAN SAPUTRA akan menanyakan kepada teman dari saksi DIAN SAPUTRA, tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi DIAN SAPUTRA dengan mengatakan harga untuk 1 (satu) gram sabu sabu Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menghubungi sdr. ANTON dengan mengatakan harga 1 (satu) gram sabu sabu Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa dan sdr. ANTON bertemu di daerah Petung pada saat bertemu terdakwa menerima uang dari sdr. ANTON sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menghubungi saksi DIAN SAPUTRA dan janjian ketemu di daerah petung pada saat bertemu terdakwa memberikan uang kepada saksi DIAN SAPUTRA sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya sekitar jam 18.27 wita terdakwa dihubungi oleh saksi DIAN SAPUTRA dan mengajak ketemuan di jalan Silkar petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada saat bertemu tersebut terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu sabu dari saksi DIAN SAPUTRA.
- Bahwa tujuan terdakwa dalam hal membelikan sabu sabu sdr. ANTON untuk meperoleh keuntungan yaitu mendapatkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terangka dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.23.40  tanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal,. Apt selaku Kordinator Kelompok Substansi Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/30/I/RES.4.2/2023 tanggal 24 Januari 2023 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 022-N/23 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto  396,20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 006/11082.00/2023 tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam DARUL ALIANSYAH.
Â
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Â
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa DIDIK NUGROHO Bin TUKIMIN SISWANTO pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 18.27 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Silkar Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur,, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor narkotik tanpa hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira jam 19.00 wita saksi ABDUL HAKIM PRATAMA Bin ASWIYONO bersama dengan saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan beberapa rekan dari SatResnarkoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa di RT 4 Desa Giri Mukti Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara pada saat itu terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) paket sabu sabu dari genggaman tangan terdakwa dan tindakan tersebut diketahui oleh saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR dan langsung menyuruh terdakwa mengambilnya dan pada saat itu terdakwa mengakui 1 (satu) paket sabu sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saksi DIAN SAPUTRA yang merupakan pesanan dari sdr. ANTON, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo yang dipegang oleh terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi DIAN SAPURA dan sdr. ANTON.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika narkotika jenis sabu sabu terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor : PP.01.01.23A.23A1.11.23.40  tanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal,. Apt selaku Kordinator Kelompok Substansi Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara nomor : R/30/I/RES.4.2/2023 tanggal 24 Januari 2023 berupa 1 (satu) amplop cokelat segel merah label merah, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 022-N/23 berupa serbuk kristal tidak berwarna dengan berat netto  396,20 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 006/11082.00/2023 tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram atau berat bersih 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam DARUL ALIANSYAH.
Â
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . |