Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2023/PN Pnj 1.STEFANO, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
FARUQ WALUYO Bin SAMIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-545/O.4.22/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARUQ WALUYO Bin SAMIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARUQ WALUYO Bin SAMIAN pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023 berrtempat di pinggir jalan yang beralamat di Jalan Negara KM. 04, Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. PPU, Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

 

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bersama saksi Rochmat Agus Purwanto bin Slamet Riyadi (Alm) sedang duduk di depan counter HP milik saksi Ilham Halik als Ile bin Petta Solong kemudian terdakwa melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) antara sepeda motor dengan saksi korban Suwito bin Jumiran (Alm) yang hendak menyebrang jalan lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang dalam keadaan pingsan kemudian melihat tas kulit berwarna coklat tidak jauh dari saksi korban lalu terdakwa mengambil tas tersebut kemudian menyimpannya di dalam jok sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nopol: KT 2571 VO milik terdakwa kemudian terdakwa mengantar mobil saksi korban ke rumah sakit lalu terdakwa mendengar bahwa saksi korban meminta tolong ke terdakwa dan saksi Agus untuk mencarikkan tas korban yang hilang kemudian terdakwa pergi dan pulang kerumah lalu terdakwa memeriksa tas tersebut yang berisikan uang sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah stemple PT. Maju Jaya Energy Group, 1 (satu) buah buku tabungan mandiri an. SUwito dengan no rek. 1490011959428, cek dan giro Bank BNI dan kwitansi penerimaan uang penjualan tanah kaplingan dan kwitansi pengiriman uang, karena terdakwa mengetahui saksi korban mencari tas beserta isinya milik saksi korban dan takut dicurigai kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) milik saksi korban dan menyimpannya di bawah tumpukan batu material di depan rumah warga yang berada di gunung seteleng kec. Penajam kab. PPU lalu membuang tas kulit berwarna coklat yang berisika dokumen-dokumen penting milik saksi korban ke sungai yang terletak tidak jauh dari pasar induk penajam untuk menghilangkan barang bukti.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Suwito bin Jumiran (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan kehilangan dokumen-dokumen penting.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada saksi korban Suwito bin Jumiran (Alm) dalam mengambil barang-barang milik saksi korban.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya