Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 Sekira Pukul 13.00 wita, di warung tempat saksi tinggal dengan Alamat di Rt. 03 Kel Pemaluan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Kal-tim. Sehubungan dengan kejadian tersebut oleh Pihak KEPOLISIAN MEMBAWAH UTUK DIAMANKAN YAITU BARANG BERUPA 13 (tiga belas) botol minuman Alkohol yang terdiri dari 10 (sepuluh) botol GUINNESS mengandung Alkohol kurang lebih 4,9 % dan 3 (tiga) botol BIR BINTANG mengandung Alkohol kurang lebih 4,7 % yang mana adalah barang bukti dengan pemilik dari barang tersebut adalah Saudari PUSPITA KURNIAWATI Binti ANDI JUMAD. Guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas terdapat petunjuk adanya tindak pidana ringan tentang penjuaalan minuman beralkohol tanpa ijin, sebagaimana di maksud dalam pasal 34 ayat (1) PERDA KAB PPU NOMOR. 05 TAHUN 2009,  Di duga di lakukan oleh PUSPITA KURNIAWATI Binti ANDI JUMAD Unsur – unsur dari Pasal  34 ayat (1) Perda KAB PENAJAM PASER UTARA Nomor. 05 TAHUN 2009. |