Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.SUDARMADI, S.H.
2.MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
MUH ALFA AISI BIN JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1954/O.4.22/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, S.H.
2MARIA PUTRI RIZKITA SINAGA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH ALFA AISI BIN JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa MUH ALFA AISI Bin JAMALUDDIN, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan Penginapan Venus RT. 025 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri. SITI (DPO/62/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba) yang meminta untuk di belikan sabu-sabu dan akan membayarkan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa. Lalu Terdakwa menawarkan kepada sdri. SITI untuk bertemu di penajam, kemudian sekitar pukul 21.00 wita Sdri. SITI menelfon kembali dan memberitahukan Terdakwa bahwa sdri. SITI sudah menunggu di depan penginpan Venus. Terdakwa langsung menemui sdri. SITI dan menerima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdri. SITI. Kemudian terdakwa menyuruh sdri. SITI untuk menunggu sementara Terdakwa pergi menemui Sdra. GUNAWAN (DPO/63/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba) di sebuah warung di Kel. Penajam dan Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdra. GUNAWAN dan mengatakan yang Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu yang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) upah buatmu, lalu Sdra. GUNAWAN menerimanya dan langsung pergi, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 wita Sdra. GUNAWAN menelfon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil sabu-sabu di jendela sebuah rumah yang terletak di Kel. Penajam lalu Terdakwa datang ke tempat tersebut dan di depan jendela rumah tersebut Terdakwa mengetuk jendela tersebut lalu dari sela jendela keluar 2 (dua) paket sabu-sabu lalu Terdakwa ambil dan dari dalam rumah tersebut ada suara yang megatakan yang 1 (satu) paket pesananmu tadi yang 1 (satu) paket kecil bonus buat kamu lalu Terdakwa pergi ke depan Penginapan Venus dengan tujuan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Sdri. SITI namun pada saat Terdakwa menunggu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam No. IMEI 1 : 868889037003339, No IMEI 2 : 868889037003321, No Handpone : 083119267452 dikantung celana sebelah kiri yang Tedakwa gunakan. Kemudian Uang Tunai sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantung celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam yang Terdakwa parkir di dekat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres PPU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Penajam Nomor : 069/11082.00/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku Pemimpin Cabang dengan disaksikan oleh Briptu. Trio Fauji Rachman. selaku Penyidik dan terdakwa MUH ALFA AISI Bin JAMALUDDIN, bahwa hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 1,6 gram bruto atau 1,12 gram netto, disisihkan 1 (satu) poket seberat 0,32 gram bruto atau 0,08 gram netto untuk uji Lab di Balai POM Samarinda dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.23A.23A1.07.23.331 Tanggal 13 Juli 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 197/LMN/2023 berupa serbuk kristal tidak berwarna mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUH ALFA AISI Bin JAMALUDDIN, pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di depan Penginapan Venus RT. 025 Kelurahan Penajam kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdri. SITI (DPO/62/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba) yang meminta untuk di belikan sabu-sabu dan akan membayarkan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk Terdakwa. Lalu Terdakwa menawarkan kepada sdri. SITI untuk bertemu di penajam, kemudian sekitar pukul 21.00 wita Sdri. SITI menelfon kembali dan memberitahukan Terdakwa bahwa sdri. SITI sudah menunggu di depan penginpan Venus. Terdakwa langsung menemui sdri. SITI dan menerima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdri. SITI. Kemudian terdakwa menyuruh sdri. SITI untuk menunggu sementara Terdakwa pergi menemui Sdra. GUNAWAN (DPO/63/VII/RES.4.2./2023/Resnarkoba) di sebuah warung di Kel. Penajam dan Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut kepada Sdra. GUNAWAN dan mengatakan yang Rp. 1500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu-sabu yang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) upah buatmu, lalu Sdra. GUNAWAN menerimanya dan langsung pergi, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 21.30 wita Sdra. GUNAWAN menelfon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mengambil sabu-sabu di jendela sebuah rumah yang terletak di Kel. Penajam lalu Terdakwa datang ke tempat tersebut dan di depan jendela rumah tersebut Terdakwa mengetuk jendela tersebut lalu dari sela jendela keluar 2 (dua) paket sabu-sabu lalu Terdakwa ambil dan dari dalam rumah tersebut ada suara yang megatakan yang 1 (satu) paket pesananmu tadi yang 1 (satu) paket kecil bonus buat kamu lalu Terdakwa pergi ke depan Penginapan Venus dengan tujuan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Sdri. SITI namun pada saat Terdakwa menunggu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam No. IMEI 1 : 868889037003339, No IMEI 2 : 868889037003321, No Handpone : 083119267452 dikantung celana sebelah kiri yang Tedakwa gunakan. Kemudian Uang Tunai sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantung celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah Hitam yang Terdakwa parkir di dekat Terdakwa berdiri. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres PPU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pegadaian (Persero) Penajam Nomor : 069/11082.00/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku Pemimpin Cabang dengan disaksikan oleh Briptu. Trio Fauji Rachman. selaku Penyidik dan terdakwa MUH ALFA AISI Bin JAMALUDDIN, bahwa hasil penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 1,6 gram bruto atau 1,12 gram netto, disisihkan 1 (satu) poket seberat 0,32 gram bruto atau 0,08 gram netto untuk uji Lab di Balai POM Samarinda dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : R-PP.01.01.23A.23A1.07.23.331 Tanggal 13 Juli 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd. Faizal, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti Nomor : 197/LMN/2023 berupa serbuk kristal tidak berwarna mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya