Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2023/PN Pnj 1.RIKO KRISWANTORO, SH.
2.PUGUH RADITYA ADITAMA, S.H.
NANANG BAEHAKI Bin SAPI'I GATOT SUBROTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1964/O.4.22/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO KRISWANTORO, SH.
2PUGUH RADITYA ADITAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG BAEHAKI Bin SAPI'I GATOT SUBROTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di warung milik Saksi Korban SISWATI Bin SUDIRGO (Selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di RT. 007 Desa Labangka, Kec. Babulu, Kab. PPU - Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan cara sebagai berikut:--------------------

    • Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa menuju warung makan milik Saksi Korban yang terletak di RT. 007 Desa Labangka, Kec. Babulu, Kab. PPU - Kaltim untuk mengopi dan mengintai motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV milik Saksi Korban. Setelah mengopi dan mengintai motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV milik Saksi Korban, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Kel. Petung untuk mencari pekerjaan. Selanjutnya dikarenakan Terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan pada sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa kembali lagi menuju ke warung milik Saksi Korban dengan cara mengojek. Setelah sampai di warung makan milik Saksi Korban, Terdakwa melihat motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV tersebut terparkir di halaman warung makan milik Saksi Korban. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung makan milik Saksi Korban dan memesan kopi kepada Saksi Korban. Kemudian tidak lama setelah Terdakwa memesan kopi, Saksi Korban memberikan kopi pesanan Terdakwa, Setelah itu Saksi Korban memutuskan untuk mandi terlebih dahulu. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang mandi, Terdakwa masuk ke dalam dapur dan meminta Saksi Korban untuk membungkuskan 2 (dua) bungkus nasi “Mba bungkuskan nasi dua bungkus”. Dikarenakan Saksi Korban tidak mendengar apa yang dikatakan oleh Terdakwa, kemudian Saksi Korban mengatakan untuk Terdakwa menunggu terlebih dahulu dikarenakan Saksi Korban masih mandi. Selanjutnya dalam keadaan Saksi Korban masih mandi, Terdakwa melihat kunci motor di atas meja makan. Setelah itu Terdakwa mengambil kunci motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV kemudian membawa pergi motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV milik Saksi Korban tersebut menuju ke arah Kota Balikpapan. Selanjutnya perbuatan terdakwa mengambil barang kepunyaan orang lain adalah untuk dimiliki secara melawan hukum dengan tujuan mengambil manfaat dari barang hasil curian tersebut yang Terdakwa akan gunakan untuk bekerja yaitu mengojek dan menerima panggilan pijat;
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
    • Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada Saksi Korban untuk membawa motor Honda Beat Street Warna Hitam dengan Nopol KT-4707-VV.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya