Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2023/PN Pnj 1.ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
ASRUDIN Bin ABDUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2023/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2429/O.4.22/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ROH WIHARJO, S.H., M.Kn.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUDIN Bin ABDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa ASRUDIN Bin ADUL pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bermula pada hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah Mertuanya yang terletak di RT 007 Desa Labangka Barat Kab. PPU Kaltim, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVI (DPO) mengatakan “adakah yang kemarin?” lalu dijawab oleh Sdr.NOVI (DPO) kamu ada berapa, kalo ada 2000, nanti malam aku info” kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali menghubungi Sdr. NOVI (DPO) dengan mangatakan “ini ada sudah, merapat sudah sekarang” dan sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi untuk menuju Petung untuk mendatangi Sdr.NOVI (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin 02 Oktober 2023 Sekira pukul 24.00 WITA setibanya Terdakwa dirumah Sdr. NOVI (DPO) yang terletak di Kel. Petung Kec. Penajam terdakwa menanyakan terkait dengan Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian dijawab oleh Sdr. NOVI (DPO) “nanti dulu orangnya sudah berangkat dari Balikpapan, kirim aja dulu uangnya biar cepet diantar kudanya” kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening An. ALI MASHURI dan mengirimkan kembali senilai Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah mengirimkan uang tersebut terdakwa melihat Sdr. NOVI (DPO) keluar dari rumahnya mengambil sebuah plastic yang berada didepan rumahnya yang dibawa untuk ditunjukan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu pesanannya yang selanjutnya sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama -sama oleh Terdakwa dan Sdr. NOVI (DPO);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan sisa Narkotika jenis sabu-sabu kedalam Kotak Rokok untuk pergi menuju kerumahnya, namun sebelum terdakwa sampai dirumahnya datang Saksi Muhammad Chairul Nizam dan Saksi Febi Alfitra Rahman (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan Penangkapan dan Penggledahan terhadap Terdakwa dimana dalam Penggledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna warna Silver , 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah muda , 1 (satu) Unit Motor Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam No Po : KT 5649 EAE beserta kunci kontaknya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 092/11082.00/2023 pada tanggal  02 Oktober 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero)menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/745/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2023 milik Tersangka ASRUDIN Bin ADUL berupa 1 (Satu) bungkus serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam) gram atau berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.492 tanggal 06 oktober 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd.Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/740/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 06  Oktober 2023 yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Tersangka  ASRUDIN Bin ADUL dengan jumlah sample 1.993,80 mg dengan sisa contoh 1876,80 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 22675/ILPK/RSUD/RAPB/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka ASRUDIN dengan Surat Pengantar Nomor: B/741/IX/2023/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2023 adalah Reaktif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------

        -------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------

KEDUA

 

----------Bahwa terdakwa ASRUDIN Bin ADUL pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di RT 010 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saat Saksi Muhammad Chairul Nizam dan Saksi Febi Alfitra Rahman (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di wilayah Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara karena mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika kemudian Saksi mencurigai Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai Sepeda motor dan saat dilakukan Penggledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna warna Silver , 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah muda , 1 (satu) Unit Motor Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam No Po : KT 5649 EAE beserta kunci kontaknya;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut bermula pada pada hari minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WITA saat terdakwa sedang berada dirumah Mertuanya yang terletak di RT 007 Desa Labangka Barat Kab. PPU Kaltim, Terdakwa menghubungi Sdr. NOVI (DPO) mengatakan “adakah yang kemarin?” lalu dijawab oleh Sdr.NOVI (DPO) kamu ada berapa, kalo ada 2000, nanti malam aku info” kemudian sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali menghubungi Sdr. NOVI (DPO) dengan mangatakan “ini ada sudah, merapat sudah sekarang” dan sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa pergi untuk menuju Petung untuk mendatangi Sdr.NOVI (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin 02 Oktober 2023 Sekira pukul 24.00 WITA setibanya Terdakwa dirumah Sdr. NOVI (DPO) yang terletak di Kel. Petung Kec. Penajam terdakwa menanyakan terkait dengan Narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian dijawab oleh Sdr. NOVI (DPO) “nanti dulu orangnya sudah berangkat dari Balikpapan, kirim aja dulu uangnya biar cepet diantar kudanya” kemudian sekira pukul 01.00 WITA terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening An. ALI MASHURI dan mengirimkan kembali senilai Rp. 500.000;- (lima ratus ribu rupiah), lalu setelah mengirimkan uang tersebut terdakwa melihat Sdr. NOVI (DPO) keluar dari rumahnya mengambil sebuah plastic yang berada didepan rumahnya yang dibawa untuk ditunjukan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu pesanannya yang selanjutnya sebagian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikonsumsi bersama -sama oleh Terdakwa dan Sdr. NOVI (DPO);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan sisa Narkotika jenis sabu-sabu kedalam Kotak Rokok untuk pergi menuju kerumahnya, namun sebelum terdakwa sampai dirumahnya datang Saksi Muhammad Chairul Nizam dan Saksi Febi Alfitra Rahman (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan Penangkapan dan Penggledahan terhadap Terdakwa dimana dalam Penggledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Merk Sampoerna warna Silver , 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah muda , 1 (satu) Unit Motor Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam No Po : KT 5649 EAE beserta kunci kontaknya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 092/11082.00/2023 pada tanggal  02 Oktober 2023 yang telah ditandatangani oleh Darul Aliansyah selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero)menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/745/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2023 milik Tersangka ASRUDIN Bin ADUL berupa 1 (Satu) bungkus serbuk putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam) gram atau berat bersih 2,05 (dua koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor : PP.01.01.23A.23A1.10.23.492 tanggal 06 oktober 2023 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Drs. Mohd.Faizal, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Sampel Pihak Ketiga pada Kesimpulannya menyatakan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/740/X/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 06  Oktober 2023 yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Tersangka  ASRUDIN Bin ADUL dengan jumlah sample 1.993,80 mg dengan sisa contoh 1876,80 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung Nomor: 22675/ILPK/RSUD/RAPB/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka ASRUDIN dengan Surat Pengantar Nomor: B/741/IX/2023/Resnarkoba tanggal 02 Oktober 2023 adalah Reaktif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya