Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa terdakwa TAKDIR Als KADIR Bin H. USMAN EDI pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Tanpa Hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan Iâ€, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------
- Pada tempat dan waktu sebagaimana yang disebutkan diatas saksi WAHYU GUSTI ALFIAN dan rekan saksi IRFAN ADI PRAYOGA yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Tindakan Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu dirumah Kontrakan Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut para saksi mendatangi sebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan selanjutnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa TAKDIR Als KADIR Bin H. USMAN EDI serta melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastic C-tik bening ukuran besar, 5 (lima) buah plastic C-tik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah HP merk VIVO Warna Ungu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 2 (dua) ball plastic C-tik bening, 2 (dua) buah sendok warna cream;
- Kemudian ditanyakan kepada terdakwa, dari mana mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, kemudian terdakwa menjawab Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 12.00 WITA terdakwa mengirimkan pesan kepada Sdra. Robi (DPO) mengatakan “kapan dikasih barangnya lagi?“ lalu dijawab oleh Sdra. Robi “turun sudah ambil “Kemudian terdakwa pergi ke penajam untuk mengambil Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut. Sesampainya di Penajam, terdakwa mendapatkan telvon dari nomor yang tidak dikenal lalu mengatakan “ambil dipasar, ditiang listrik pertama, dipot bungga “ dan telpon langsung dimatikan. Kemudian terdakwa mengambil Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) gram didalam plastic warna hitam didalam pot bungga lalu menyimpannya didalam tas dan terdakwa pulang ke Babulu. Selanjutnya sesampai dibabulu terdakwa kerumah kontrakan sdra. YUDIS lalu terdakwa membuka paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan membagi-bagi Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket yang terdiri 3 ( tiga ) paket besar dan 27 ( dua puluh tujuh ) paket kecil, kemudian pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 18.00 wita terdakwa ditangkap oleh polisi disebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt. 01 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. PPU dan selanjutnya terdakwa dibawa ke polsek Babulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Â
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Â
Â
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat Netto 0,05 (Nol koma nol lima) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris BPOM Samarinda dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.23A.23A1.02.24.49 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt selaku selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM Samarinda, diperoleh kesimpulan bahwa sabu-sabu dengan jumlah sample 45,00 mg dengan Nomor Laboratorium : 026-N/23 berupa serbuk Kristal tidak berwarna tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Â
-------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa TAKDIR Als KADIR Bin H. USMAN EDI pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I†yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tempat dan waktu sebagaimana yang disebutkan diatas saksi WAHYU GUSTI ALFIAN dan rekan saksi IRFAN ADI PRAYOGA yang merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Tindakan Pidana Narkotika Jenis Sabu-Sabu dirumah Kontrakan Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi tersebut para saksi mendatangi sebuah rumah kontrakan yang terletak di Rt. 001 Desa Labangka Barat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dan selanjutnya melakukan  penangkapan terhadap terdakwa TAKDIR Als KADIR Bin H. USMAN EDI serta melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah. Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastic C-tik bening ukuran besar, 5 (lima) buah plastic C-tik bening ukuran kecil, 1 (satu) buah HP merk VIVO Warna Ungu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 2 (dua) ball plastic C-tik bening, 2 (dua) buah sendok warna cream;
Â
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang;
Â
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang dari PT. Pegadaian (Persero) Unit Babulu diperoleh hasil terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat bruto 10,24 (sepuluh koma dua empat) gram atau berat Netto 3,94 (tiga koma Sembilan empat) gram;
Â
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut, disisihkan sebanyak 1 (satu) paket dengan berat Netto 0,05 (Nol koma nol lima) gram untuk Pemeriksaan Laboratoris BPOM Samarinda dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.23A.23A1.02.24.49 tanggal 01 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Mohd Faizal, Apt selaku selaku Kepala Bidang Pengujian Balai Besar POM Samarinda, diperoleh kesimpulan bahwa sabu-sabu dengan jumlah sample 45,00 mg dengan Nomor Laboratorium : 026-N/23 berupa serbuk Kristal tidak berwarna tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Â
-------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------
 |